Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

36

                   UUD NRI tahun 1945 karena gejolak dunia hanya dihadapi oleh
                   kebijakan yang bersifat ad hoc dan tujuan jangka pendek.
                   Selama ini kebijakan pembangunan yang tercermin dalam
                   Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
                   merupakan penjabaran dari Visi, Misi, dan Program
                  Presiden yang penyusunannya berpedoman pada Rencana
                   Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) yang
                  didasarkan pada payung hukum Peraturan Presiden (Perpres),
                  yang memuat strategi pembangunan nasional, kebijakan
                  umum, program kementerian/lembaga dan lintas
                  kementerian/lembaga.26

                  5) Kebijakan pembangunan yang merugikan
                  kepentingan rakyat seperti terkait perijinan pengelolaan
                  sumber kekayaan alam, alih fungsi lahan dan program
                  pembangunan yang tidak tepat sasaran.

                  6) Lemahnya sinergi antar kementerian dan lembaga,
                  antar pusat dan daerah dalam perencanaan maupun
                  pelaksanaan pembangunan. Sinergi belum sepenuhnya optimal
                  dan maksimal baik sinergi antara legislatif dan eksekutif belum
                  dilakukan dalam seluruh proses mulai dari perencanaan,
                  pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi yang mencakup
                  kerangka kebijakan, regulasi, anggaran, kelembagaan, maupun
                  sinergi dalam pengembangan wilayah. Implikasi karakter
                  kepemimpinan terhadap pembangunan belum sepenuhnya
                  mengutamakan kepentingan rakyat dan pembangunan
                  nasional, karena masih banyaknya dijumpai berbagai
                   penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang untuk
                  terjadinya KKN. Dengan demikian upaya yang selama ini
                  dilakukan untuk menciptakan Pemerintah yang bersih (dean

    Peraturan Presiden No 5 Tahun 201 0 tentang Rencana Pembangunan Jangkan Menengah
Nasional (2010-2014)
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11