Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
36
UUD NRI tahun 1945 karena gejolak dunia hanya dihadapi oleh
kebijakan yang bersifat ad hoc dan tujuan jangka pendek.
Selama ini kebijakan pembangunan yang tercermin dalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
merupakan penjabaran dari Visi, Misi, dan Program
Presiden yang penyusunannya berpedoman pada Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) yang
didasarkan pada payung hukum Peraturan Presiden (Perpres),
yang memuat strategi pembangunan nasional, kebijakan
umum, program kementerian/lembaga dan lintas
kementerian/lembaga.26
5) Kebijakan pembangunan yang merugikan
kepentingan rakyat seperti terkait perijinan pengelolaan
sumber kekayaan alam, alih fungsi lahan dan program
pembangunan yang tidak tepat sasaran.
6) Lemahnya sinergi antar kementerian dan lembaga,
antar pusat dan daerah dalam perencanaan maupun
pelaksanaan pembangunan. Sinergi belum sepenuhnya optimal
dan maksimal baik sinergi antara legislatif dan eksekutif belum
dilakukan dalam seluruh proses mulai dari perencanaan,
pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi yang mencakup
kerangka kebijakan, regulasi, anggaran, kelembagaan, maupun
sinergi dalam pengembangan wilayah. Implikasi karakter
kepemimpinan terhadap pembangunan belum sepenuhnya
mengutamakan kepentingan rakyat dan pembangunan
nasional, karena masih banyaknya dijumpai berbagai
penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang untuk
terjadinya KKN. Dengan demikian upaya yang selama ini
dilakukan untuk menciptakan Pemerintah yang bersih (dean
Peraturan Presiden No 5 Tahun 201 0 tentang Rencana Pembangunan Jangkan Menengah
Nasional (2010-2014)