Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
33
kepemimpinan nasional hams memiliki kemampuan berkomunikasi
politik dengan berbagai komponen bangsa secara baik juga sanggup
memahami aspirasi masyarakat yang majemuk serta mempunyai
team learning. Hal ini sangat penting mengingat tugas kepemimpinan
nasional, sesuai dengan kondisi yang dihadapi bangsa,
kepemimpinan nasional memiliki tugas: Pertama menjaga persatuan
dan kesatuan bangsa. Kedua menyelesaikan tugas-tugas dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yaitu salah
satunya menciptakan stabilitas ekonomi sebaga prioritas. Ketiga
meningkatkan moral, etika/ spiritual dan kesejahteraan lahir dan batin.
Ketiga tugas pokok tersebut juga saling terkait, sebab di tengah
kompleks persoalan yang dihadapi bangsa Indonesia
Berbagai kritik yang dialamatkan kepada jajaran Aparatur Sipil
Negara (ASN)25 dalam pemerintahan di eksekutif dan legislatif, pada
dasarnya merupakan kristalisasi dari kekecewaan masyarakat yang
menganggap aparatur pemerintahan sebagai penyebab utama krisis.
Kritik ini sangat beralasan, karena aparatur pemerintahan memiliki
peran yang besar dan strategis dalam pengelolaan pemerintahan dan
pembangunan, namun ternyata “gagal” membawa perubahan pada
kesejahteraan bangsa. Kondisi ini sebagai akibat dari perilaku
aparatur pemerintahan di jajaran eksekutif, legislatif maupun yudikatif
cenderung lebih berorientasi pada kepentingan pribadi dan kelompok,
yang ujung-ujungnya adalah meraih keuntungan secara ekonomis
(materi/uang) melalui penggunaan kekuasaan yang dimiliki.
Fenomena inilah yang kemudian melahirkan berbagai macam perilaku
korup pejabat, dengan munculnya kasus-kasus korupsi, di lembaga
legislatif, dan eksekutif. Perilaku korup di kalangan eksekutif muncul
antara lain dalam kegiatan-kegiatan fiktif, mark-up proyek, pungutan
liar, biaya siluman, uang pelicin, yang mengakibatkan high cost
econom y (ekonomi biaya tinggi) dan menghambat pengembangan
investasi. Perilaku korup di kalangan legislatif juga tidak kalah
maraknya, yang dapat dilihat dari munculnya kasus-kasus
25 Undang-undang Nomor 5 Th. 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)