Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

33

         kepemimpinan nasional hams memiliki kemampuan berkomunikasi
         politik dengan berbagai komponen bangsa secara baik juga sanggup
         memahami aspirasi masyarakat yang majemuk serta mempunyai
         team learning. Hal ini sangat penting mengingat tugas kepemimpinan
         nasional, sesuai dengan kondisi yang dihadapi bangsa,
         kepemimpinan nasional memiliki tugas: Pertama menjaga persatuan
        dan kesatuan bangsa. Kedua menyelesaikan tugas-tugas dalam
         kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yaitu salah
        satunya menciptakan stabilitas ekonomi sebaga prioritas. Ketiga
         meningkatkan moral, etika/ spiritual dan kesejahteraan lahir dan batin.
         Ketiga tugas pokok tersebut juga saling terkait, sebab di tengah
         kompleks persoalan yang dihadapi bangsa Indonesia

                  Berbagai kritik yang dialamatkan kepada jajaran Aparatur Sipil
         Negara (ASN)25 dalam pemerintahan di eksekutif dan legislatif, pada
        dasarnya merupakan kristalisasi dari kekecewaan masyarakat yang
         menganggap aparatur pemerintahan sebagai penyebab utama krisis.
         Kritik ini sangat beralasan, karena aparatur pemerintahan memiliki
         peran yang besar dan strategis dalam pengelolaan pemerintahan dan
         pembangunan, namun ternyata “gagal” membawa perubahan pada
         kesejahteraan bangsa. Kondisi ini sebagai akibat dari perilaku
         aparatur pemerintahan di jajaran eksekutif, legislatif maupun yudikatif
         cenderung lebih berorientasi pada kepentingan pribadi dan kelompok,
         yang ujung-ujungnya adalah meraih keuntungan secara ekonomis
         (materi/uang) melalui penggunaan kekuasaan yang dimiliki.
         Fenomena inilah yang kemudian melahirkan berbagai macam perilaku
         korup pejabat, dengan munculnya kasus-kasus korupsi, di lembaga
         legislatif, dan eksekutif. Perilaku korup di kalangan eksekutif muncul
         antara lain dalam kegiatan-kegiatan fiktif, mark-up proyek, pungutan
         liar, biaya siluman, uang pelicin, yang mengakibatkan high cost
         econom y (ekonomi biaya tinggi) dan menghambat pengembangan
         investasi. Perilaku korup di kalangan legislatif juga tidak kalah
         maraknya, yang dapat dilihat dari munculnya kasus-kasus

25 Undang-undang Nomor 5 Th. 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
   1   2   3   4   5   6   7   8