Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

17

h. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2013 Tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri.

        Penanganan konflik sosial di Indonesia harus berpedoman juga
kepada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013
Tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri. Instruksi
ini ditujukan kepada beberapa pejabat negara yang terkait dengan
penanganan konflik sosial di Indonesia, mulai dari Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sampai kepada
Bupati atau Walikota seluruh wilayah Indonesia. Ada 5 (lima) instruksi
yang harus dilakukan oleh para pejabat negara dimaksud ketika
menangani konflik sosial adalah: pertama, konflik sosial secara
eksplisit dikategorikan sebagai gangguan keamanan dalam negeri.
Untuk meningkatkan efektivitas penanganan gangguan keamanan
dalam negeri maka harus dilakukan secara terpadu, sesuai tugas,
fungsi dan kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan
perundang-undangan. Kedua, untuk mendukung efektivitas dimaksud
maka perlu dibentuk tim terpadu, bergerak cepat, tepat, tegas, dan
proposional dalam menangani konflik, melakukan pemulihan pasca
konflik, dan melakukan respon cepat apabila ada potensi konflik di
masyarakat. Ketiga, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
dapat dibantu unsur TNI, lembaga pemerintahan, dan tokoh
masyarakat dalam menangani konflik sosial serta menyiapkan pos
komando. Keempat, anggaran penanganan konflik dibebankan
kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Daerah.
Kelima, menugaskan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan sebagai ketua tim terpadu.

i. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.38 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden nomor 177 tahun
2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen. Dalam
pasal 3 disebutkan bahwa Direktorat Jenderal Bina Kesatuan Bangsa,
Departemen Dalam Negeri mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kesatuan
   12   13   14   15   16   17   18