Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
16
derajat serta persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia
tanpa membedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis
kelamin, kedudukan sosial, dan warna kulit, e. mengembangkan
persatuan Indonesia atas dasar kebhinneka-tunggal-ikaan dan
menghargai pendapat dan kebebasan orang lain.
f. Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-
luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Ps.1 angka 2). Otonomi
Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan (Pasal 1 angka 5), pemerintah daerah adalah
gubernur.bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintah daerah. (ps.1 angka 3). Pada pernyataan
ini mengisyaratkan bahwa keamanan dan kesejahteraan masyarakat
diwilayah menjadi urusan Pemerintah Daerah.
g. Undang-Undang Rl No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional. Pasal 2 Pendidikan nasional berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Pasal 3 Pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab.