Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
13
meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi berisi
keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional, untuk menghadapi dan
mengatasi segala TAHG yang datang dari dalam dan dari luar,
langsung maupun tidak langsung yang membahayakan integritas dan
kelangsungan hidup bangsa dan negara. Oleh karena itu, Ketahanan
Nasional adalah kondisi hidup dan kehidupan nasional yang harus
senantiasa diwujudkan dan dibina secara terus-menerus secara
sinergik sebagai sebuah konsepsi yang dirancang dan dirumuskan
dengan memperhatikan konstelasi yang ada disekitar Indonesia.
Konsepsi Ketahanan nasional ini merupakan sarana untuk
mewujudkan kemampuan dan kekuatan nasional yang didukung oleh
ketahanan geografi, demografi dan sumber kekayaan alam, ideologi,
politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan (Astagatra)
ditengah TAHG yang mungkin timbul sebagai dampak pengaruh
perkembangan lingkungan strategis saat ini dan kedepan. Dalam
membangun Ketahanan Nasional yang kokoh di bidang Astragatra
tersebut maka diperlukan kemampuan implementasi Kewaspadaan
Nasional secara kuat dan konsisten dalam melindungi seluruh
kekuatan bangsa.
8. Peraturan Perundang-undangan yang digunakan sebagai landasan
bertindak antara la in :
a. Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan
Negara. Pada pasal 7 ayat (2) menyatakan Sistem pertahanan
negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan TNI
sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen
cadangan dan komponen pendukung, serta pada Pasal 7 ayat (3)
menyatakan Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman
non-militer menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang
pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan dengan bentuk dan
sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain