Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

15

meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat,
penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan
kepada masyarakat dilakukan oleh Polri selaku alat negara yang
dibantu oleh masyarakat.

d. Undang-undang Nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen
Negara. Pada undang-undang ini menyatakan ’’Pentingnya
melaksanakan kegiatan deteksi dini dan peringatan dini yang mampu
mendukung upaya menangkal segala bentuk ancaman yang
membahayakan eksistensi dan keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, terhadap berbagai bentuk dan sifat ancaman, baik dari
dalam negeri maupun luar negeri yang bersifat kompleks serta
memiliki spektrum yang sangat luas, guna mencegah terjadinya
pendadakan dari berbagai ancaman” untuk itu diperlukan Intelijen
Negara yang tangguh dan profesional, serta penguatan kerja sama
dan koordinasi Intelijen Negara sebagai lini pertama dari sistem
keamanan nasional. Dalam undang undang ini mengamanatkan
adanya sinergitas antar lembaga intelijen dalam kegiatan deteksi dan
peringatan dini.

e. Undang-Undang No. 7 tahun 2012 tentang Penanganan
Konflik Sosial. Pada pasal 6 ayat (1) UU No. 7 tahun 2012
disebutkan bahwa Pencegahan Konflik dilakukan dengan upaya: a.
memelihara kondisi damai dalam masyarakat; b. mengembangkan
sistem penyelesaian perselisihan secara damai; c. meredam potensi
konflik; dan d. membangun sistem peringatan dini. Pada ayat (2)
Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Selanjutnya Pasal
7 menyebutkan bahwa: a. mengembangkan sikap toleransi dan saling
menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama
dan kepercayaannya, b. menghormati perbedaan suku. bahasa, dan
adat istiadat orang lain, c. mengakui dan memperiakukan manusia
sesuai dengan harkat dan martabatnya, d. mengakui persamaan
   10   11   12   13   14   15   16   17   18