Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

14

dari kekuatan bangsa. UU ini memiliki pertimbangan bahwa
pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup
Bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya
NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI tahun 1945 guna
mencapai Tujuan Nasional. Pertahanan negara disusun dengan
memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara
kepulauan dengan tujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan
negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa
dari segala bentuk ancaman. Dalam hubungan tersebut, pertahanan
negara yang dimaksud dilakukan oleh TNI dalam mencegah dan
menghadapi ancaman militer yang berasal dari dalam dan luar negeri
sedangkan dalam menghadapi ancaman non-militer menjadi tugas
dan tanggung jawab lembaga pemerintahan terkait sebagai unsur
utama, sesuai dengan dengan bentuk dan sifat ancaman yang
dihadapi didukung komponen bangsa lainnya.

b. Undang-Undang Rl No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI. Pasal
7 ayat (1) menyatakan bahwa Tugas pokok TNI adalah menegakkan
kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari
ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Sedangkan pada pasal 7 ayat (2) menyatakan Tugas pokok
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: (a) operasi
militer untuk perang, dan (b) operasi militer selain perang.

c. Undang-Undang nomor 2 tahun 2002, tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia.

         Keamanan dalam negeri merupakan syarat utama mendukung
terwujudnya masyarakat madani yang adil, makmur, dan beradab
berdasarkan Pancasila dan UUD NR11945, pemeliharaan keamanan
dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18