Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

12

ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.” Tujuan nasional tersebut dijabarkan secara garis
besar dalam pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 dimana dikatakan
bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara (pasal 27 ayat 3 serta pasal 30 ayat 1), Pasal
tersebut merupakan norma dasar arahan secara garis besar kepada
pemerintah dan segenap masyarakat untuk melaksanakan langkah-
langkah Kewaspadaan Nasional atas setiap TAHG yang muncul
sebagai akibat dampak globalisasi dalam rangka meningkatkan
ketahanan nasional

c. Wawasan Nusantara Sebagai Landasan Visioner.
Merupakan penjabaran tujuan nasional, serta konsepsi tentang
bangsa, negara dan wilayah dan dirumuskan serta dikembangkan
dengan mempertimbangkan pandangan geopolitik, sejarah
peguangan dan kondisi sosial budaya Indonesia. Wawasan nusantara
merupakan pedoman dan pemberi motivasi bagi setiap warga dan
komponen bangsa agar dalam berpikir, bersikap maupun bertindak
memiliki visi kebangsaan atau nasionalisme ke-lndonesiaan dan
diherapkan menjadi latar belakang pemikiran utama dari setiap
proses pengambilan keputusan strategis baik yang berkaitan dengan
pembangunan bangsa maupun keputusan yang berkaitan dengan
negara-negara lain dalam bingkai tata kehidupan antar bangsa. Jadi
paradigma wawasan nusantara pada konteks ini mengutamakan
persatuan dan kesatuan dalam penyelenggaraan kehidupan
berbangsa dan bemegara yang mengakomodir relasi-relasi sosial
antar masyarakat yang mengutamakan kepentingan kelompok,
golongan, agama atau suku tertentu, melainkan dilaksanakan
berdasarkan persatuan dan kesatuan bangsa dan semangat ke
bhinekaan.

d. Ketahanan Nasional Sebagai Landasan Konsepsional.
Ketahanan Nasional adalah kondisi dinamis bangsa Indonesia yang
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17