Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

88

untuk membangun dan meningkatkan sinergitas antar kelembagaan
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam mengelola
kewaspadaan Nasional, menselaraskan peraturan perundangan
antara produk UU yang dibuat oleh pemerintah pusat dengan UU
yang dibuat oleh pemerintah daerah yang merupakan penjabarannya.
Memadukan pembuatan kebijakan dari pemerintah pusat dan
pemerintah daerah guna mengeleminir kesenjangan sosial. Menata
peraturan perundangan mulai dari hulu sampai dengan hilir sehingga
terjadi harmonisasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan
Kewaspadaan nasional, dan menegakkan supremasi hukum untuk
menjamin kepastian hukum menangani masalah konflik sosial. Yang
tidak kalah pentingnya adalah upaya untuk meningkatkan deteksi dini,
cegah dini bertujuan untuk meningkatkan kepedulian dan kepekaan
dalam deteksi dini, peringatan dini, cegah dini untuk menangkal setiap
potensi TAHG, meningkatkan kesiapsiagaan yang maksimal guna
mengantisipasi TAHG dengan membentuk organisasi guna
operasional untuk merespon suatu krisis yang terjadi agar segera
ditangani dengan cepat, tepat dan berdaya guna sehingga dapat
mencegah konflik agar tidak meluas, serta membangun peringatan
dini guna menginformasikan kemungkinan terjadinya suatu konflik
agar cepat ditangani, dan melaksanakan pencegahan sejakawal agar
tidak terjadi konflik sosial yang mengakibatkan disintegrasi bangsa.
Selain itu juga meningkatkan Langkah-langkah dalam
penanggulangan konflik guna dapat meredusir, meminimalisir
sedemikian rupa sehingga tidak jatuh korban yang lebih besar (baik
korban jiwa, materiil, dan imateriil),

h. Ancaman tehnologi dan informasi saat ini merupakan bahaya
yang tidak dapat dilihat sebelah mata, pengaruh serangan IT
merupakan ancaman yang serius, guna menangkal hal tersebut perlu
meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam
mengelola Kewaspadaan Nasional, dengan tujuan untuk
menghasilkan inovasi mengelola kewaspadaan nasional melalui
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15