Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

89

          penggunaan teknologi informasi dengan menggelar aplikasi sistim
          informasi nasional yang dapat memonitor dan memetakkan potensi
          konflik sosial secara online pada seluruh lembaga pemerintahan serta
          melaksanakan transfer teknologi pada seluruh komponen bangsa
          guna meningkatkan kemampuan SDM dan memenuhi kebutuhan
          tenaga professional berkemampuan tehnologi informatika guna
          menghadapi perang cyber, serta mewujudkan pembangunan pusat
          operasi pengendali taktis guna menangkal ancaman cyber.

          i Percepatan pembangunan diseluruh wilayah Indonesia perlu
          diwujudkan dengan peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan
          masyarakat untuk mengurangi kesenjangan antar wilayah dalam
          kerangka Negara Kesatuan Indonesia, dan memenuhi hunian yang
          dilengkapi dengan sarana prasarana pendukungnya bagi seluruh
          masyarakat yang didukung oleh peningkatan daya beli masyarakat
          untuk mewujudkan tempat tinggal yang layak bagi masyarakat guna
          mewujudkan lingkungan perkotaan dan pedesaan yang sesuai
          dengan kehidupan yang baik, berkelanjutan, serta mampu
          memberikan nilai tambah bagi masyarakat. Hal ini penting
          dilaksanakan sebab dari hasil analisa adanya beberapa konflik sosial
          ini terjadi dikarenakan adanya kesenjangan sosial, pembangunan
          yang dilaksanakan mulai dari perkotaan sampai dipedesaan belum
          seluruhnya terlaksana dengan baik serta percepatan pembangunan
          antara Pulau Jawa dengan Pulau-pulau lain masih belum ada
          keseimbangan.

29. Saran.
          a. Mengingat seriusnya tantangan, ancaman, hambatan dan
          gangguan ditengah dunia yang berobah serta permasalahan
          globalisasi lainnya maka disarankan kepada Pemerintah untuk
          mengeluarkan peraturan pemerintah yang mengatur pelaksanaan
          Kewaspadaan Nasional disetiap lembaga pemerintahan dan DPR
          untuk mengeluarkan Undang-undang tentang Implementasi
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16