Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

56

 perkebunan kopi yang rusak tersebut, yang tentu saja berkaitan dengan
 areal perkebunan kopi dengan ketinggian dataran tertentu. Meskipun jenis
 arabika menjadi prioritas, namun dalam pemfungsian kembali lahan
 perkebunan kopi yang rusak ini diharapkan dapat berjalan bersama-sama
 dengan lahan perkebunan untuk kopi jenis robusta. Dalam hal ini, prioritas
 dimaksud adalah melakukan pendataan lahan yang rusak yang potensial
 untuk budidaya tanaman kopi jenis arabika, dan dalam pelaksanaan
 pemfungsian kembalinya dilakukan bersama-sama dengan budidaya
tanaman kopi jenis robusta berdasarkan lokasi di masing-masing daerah.
Agar semua itu dapat berjalan sesuai arah dan sasaran, maka diperlukan
peran pemerintah pusat (Kementerian Pertanian) dalam hal pengawasan
dan pengendalian.

        Di samping itu, pelaksanaan ekstensifikasi lahan untuk tanaman kopi
jenis arabika yang berjalan lamban, diharapkan dapat dipercepat
mengingat masih banyak lahan-lahan potensial di berbagai daerah yang
belum dimanfaatkan untuk tanaman kopi jenis ini. Melalui langkah tersebut,
diharapkan dapat mendorong peningkatan produksi perkebunan kopi jenis
arabika mengingat permintaan. dunia yang tinggi (pasar kopi dunia
didominasi oleh jenis arabika sebesar 70 persen) serta kopi jenis ini
merupakan kopi yang dapat dikembangkan untuk menjadi kopi spesialti
yang harganya cukup tinggi pula. Ke depan diharapkan akan terjadi
perubahan komposisi hasil produksi dari semula terdiri atas 80 persen jenis
robusta dan 20 persen jenis arabika menjadi 30 persen jenis arabika dan
70 persen jenis robusta. Dan lambat laun, produksi kopi jenis arabika
diharapkan akan meningkat lebih pesat, yang tentu saja hal ini diharapkan
pula pada jenis robusta.

       Pemanfaatan lahan perkebunan kopi seperti diuraikan di atas, harus
didukung dengan adanya perlindungan lahan perkebunan yang
berkelanjutan, sehingga akan mencerminkan suatu sistem pengelolaan
yang benar-benar berkelanjutan. Untuk itu, diharapkan tersedianya
perlindungan hukum yang kuat dalam mencegah terjadinya alih fungsi
lahan perkebunan kopi untuk kepentingan lainnya. Hal ini berkaitan dengan
   1   2   3   4   5   6   7