Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

68

3) Beracara di Peradilan TUN dilakukan secara elektronik (e-
       Court).

4) Proses berperkara di PTUN dari mulai pendaftaran sampai
       eksekusi sudah menggunakan sistem informasi manajemen
       perkara (aplikasi perkara).

5) Hakim Badan Peratun mempunyai sertifikasi sesuai jenis
       perkara yang ditanganinya.

6) Masyarakat yang tidak mampu mudah memperoleh bantuan
       hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara.

7) Pengadilan dapat menyelesaikan perkara tepat waktu
       maksimum untuk pengadilan tingkat pertama dan tingkat
       banding masing-masing 5 (lima) bulan dan untuk tingkat kasasi
       dan PK 1 (satu) tahun.

8) Badan Peradilan transparan dalam pengelolaan keuangan
       biaya perkara.

9) Adanya advokat yang khusus menangani sengketa TUN.
10) Putusan Badan Peratun dijadikan pedoman dalam

       mengeluarkan kebijakan oleh pejabat pemerintah.
11) Naiknya Indeks persepsi korupsi (IPK).
12) Lembaga pemerintah telah mempunyai Standar Operating

       Prosedur (SOP) untuk setiap tugas pokok dan fungsinya
       (Tupoksi).
13) Semua pelayanan publik selesai dengan cermat dan tepat
       waktu;
14) Penggunaan waktu (jam kerja) efektif dan produktif;
15) Penerapan reward dan punishment secara konsisten terhadap
       aparatur pemerintah.
   11   12   13   14   15   16   17   18