Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
68
3) Beracara di Peradilan TUN dilakukan secara elektronik (e-
Court).
4) Proses berperkara di PTUN dari mulai pendaftaran sampai
eksekusi sudah menggunakan sistem informasi manajemen
perkara (aplikasi perkara).
5) Hakim Badan Peratun mempunyai sertifikasi sesuai jenis
perkara yang ditanganinya.
6) Masyarakat yang tidak mampu mudah memperoleh bantuan
hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara.
7) Pengadilan dapat menyelesaikan perkara tepat waktu
maksimum untuk pengadilan tingkat pertama dan tingkat
banding masing-masing 5 (lima) bulan dan untuk tingkat kasasi
dan PK 1 (satu) tahun.
8) Badan Peradilan transparan dalam pengelolaan keuangan
biaya perkara.
9) Adanya advokat yang khusus menangani sengketa TUN.
10) Putusan Badan Peratun dijadikan pedoman dalam
mengeluarkan kebijakan oleh pejabat pemerintah.
11) Naiknya Indeks persepsi korupsi (IPK).
12) Lembaga pemerintah telah mempunyai Standar Operating
Prosedur (SOP) untuk setiap tugas pokok dan fungsinya
(Tupoksi).
13) Semua pelayanan publik selesai dengan cermat dan tepat
waktu;
14) Penggunaan waktu (jam kerja) efektif dan produktif;
15) Penerapan reward dan punishment secara konsisten terhadap
aparatur pemerintah.