Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
65
court) dalam ketentuan Pasal 216 KUHP termasuk didalamnya
adalah pejabat TUN yang tidak melaksanakan Badan Peratun.62
Perumusan ini bertujuan agar sengketa tata usaha Negara
dapat segera diselesaikan, karena terhadap Keputusan Tata Usaha
Negara berlaku asas contractus actus, yaitu asas yang menyatakan
penarikan kembali atau perubahan suatu keputusan harus pula
memenuhi persyaratan yang sama seperti pada waktu keputusan itu
dibuat. Diharapkan, Pejabat Tata Usaha Negara melaksanakan
putusan Badan Peratun. Pemerintah dalam mengambil kebijakan
salah satu pertimbangannya mendasarkan pada putusan Badan
Peratun.
22. Kontribusi Pengawasan Badan Peradilan Tata Usaha Negara
Terhadap Terciptanya Pemerintahan yang baik dan bersih dan
Kontribusi Pemerintahan yang baik dan bersih terhadap
ketahanan Nasional.
a. Kontribusi Pengawasan Badan Peradilan Tata Usaha Negara
Terhadap Terciptanya Pemerintahan yang baik dan bersih
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih,
diperlukan upaya dari berbagai bidang meliputi penegakan hukum
dan HAM melalui : penuntasan berbagai kasus KKN serta
pelanggaran HAM; peningkatan kesejahteraan masyarakat termasuk
aparatur pemerintah; peningkatan pengawasan masyarakat;
pemberantasan praktik KKN; pembenahan kelembagaan dan
ketatalaksanaan yang mencakup pembaharuan sistem dan struktur
pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah, serta penyesuaian
jumlah PNS; dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia
penyelenggara negara yang meliputi peningkatan etos kerja,
integritas dan kualitasnya agar mampu memberikan pelayanan
kepada masyarakat secara optimal.
62Ibid, Puslitbangdiklat MA, hal 122.