Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

65

        court) dalam ketentuan Pasal 216 KUHP termasuk didalamnya
        adalah pejabat TUN yang tidak melaksanakan Badan Peratun.62

                  Perumusan ini bertujuan agar sengketa tata usaha Negara
         dapat segera diselesaikan, karena terhadap Keputusan Tata Usaha
         Negara berlaku asas contractus actus, yaitu asas yang menyatakan
         penarikan kembali atau perubahan suatu keputusan harus pula
         memenuhi persyaratan yang sama seperti pada waktu keputusan itu
         dibuat. Diharapkan, Pejabat Tata Usaha Negara melaksanakan
         putusan Badan Peratun. Pemerintah dalam mengambil kebijakan
         salah satu pertimbangannya mendasarkan pada putusan Badan
         Peratun.

22. Kontribusi Pengawasan Badan Peradilan Tata Usaha Negara
         Terhadap Terciptanya Pemerintahan yang baik dan bersih dan
         Kontribusi Pemerintahan yang baik dan bersih terhadap
         ketahanan Nasional.

         a. Kontribusi Pengawasan Badan Peradilan Tata Usaha Negara
         Terhadap Terciptanya Pemerintahan yang baik dan bersih

                  Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih,
         diperlukan upaya dari berbagai bidang meliputi penegakan hukum
         dan HAM melalui : penuntasan berbagai kasus KKN serta
         pelanggaran HAM; peningkatan kesejahteraan masyarakat termasuk
         aparatur pemerintah; peningkatan pengawasan masyarakat;
         pemberantasan praktik KKN; pembenahan kelembagaan dan
         ketatalaksanaan yang mencakup pembaharuan sistem dan struktur
         pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah, serta penyesuaian
         jumlah PNS; dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia
          penyelenggara negara yang meliputi peningkatan etos kerja,
          integritas dan kualitasnya agar mampu memberikan pelayanan
          kepada masyarakat secara optimal.

62Ibid, Puslitbangdiklat MA, hal 122.
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18