Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
63
Kompetensi Badan Peratun lebih luas mengontrol tindakan
pemerintah mencakup : Keputusan administrasi pemerintah yang
juga disebut keputusan tata usaha negara dan tindakan pemerintah
yang nyata (feitelijk handeling) dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan. Selain itu pula adanya kewenangan Badan Peratun
untuk menentukan, apakah Pejabat Tata Usaha Negara melakukan
penyalahgunaan wewenang atau tidak dalam kaitannya dengan
perkara pidana korupsi.
b. Mudahnya akses memperoleh keadilan :
PTUN seharusnya menurut UU wilayah hukumnya meliputi
wilayah hukum satu kabupaten/kota, kenyataannya di tiap
propinsipun belum semuanya ada. Dari jumlah kabupaten/kota
termasuk kota administrtif dan kabupaten di Provinsi DKI Jakarta
yang jumlahnya 511 hanya ada 28 PTUN, 5,50 %.
Untuk tingkat banding ada 4 PTTUN dari yang seharusnya
menurut UU berkedudukan ditiap ibu kota propinsi. Dari 34 propinsi,
keberadaan PTTUN barn 11,76 %. Keberadaan PTUN dan PT.TUN
diharapkan bertambah sesuai ketentuan UU, dimana PTUN ada di
tiap kota/kabupaten sedangakan PT.TUN ada di setiap provinsi.
Untuk itu, diharapkan keberadaan PTUN ada di setiap
kabupaten/kota dan PT.TUN ada di setiap provinsi.
Kedekatan Badan Peratun dengan masyarakat pencari
keadilan akan mempermudah masyarakat mengakses keadilan.
Biaya transportasi semakin murah diharapkan dapat terjangkau oleh
masyarakat untuk bersidang di pengadilan.
Untuk masyarakat tidak mampu dapat meningkat akses
memperoleh keadilan. Setiap PTUN mempunyai Posbakum dan
anggaran perkara prodeo. Pemerintah melalui Kementerian Hukum
dan HAM telah menyediakan jasa advokat untuk mendampingi atau
mewakili masyarakat yang tidak mampu selama memperjuangkan
kepentingannya di Pengadilan, diharapkan anggarannya mencukupi.