Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

64

         Sebelum terbentuknya PTUN di tiap-tiap kabupaten kota,
PTUN dapat menyelenggarakan sidang di tempat untuk
mempermudah dan mendekatkan pencari keadilan dalam
berperkara. Badan peradilanpun diharapkan meningkatkan
pelayanan hukum kepada masyarakat dengan mempercepat proses
peradilan. Waktu untuk menyelesaikan di pengadilan telah dibatasi
untuk tingkat pertama maksimal dan banding maksimal masing-
masing 5 bulan dan untuk tingkat kasasi dan PK masing-masing
maksimal 1 tahun. Hal ini diharapkan adanya kepastian waktu untuk
berperkara di Peratun.

c. Meningkatnya Pengetahuan masyarakat terhadap Badan
Peradilan Tata Usaha Negara

         Adanya peningkatan pengetahuan masyarakat terhadap
Badan Peratun dapat menyebabkan masyarakat lebih berpartisipasi
dan turut mengontrol kebijakan pemerintah. Upaya pemanfaatan
Badan Peratun sebagai kontrol yuridis untuk mencari keadilan di
ranah sengketa TUN diharapkan meningkat. Sehingga peran dan
fungsi pengawasan Badan Peratun terhadap tindakan pemerintah
optimal, untuk menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih.

d. Meningkatnya Pelaksanaan Putusan Badan Peradilan
Tata Usaha Negara :

         Dalam hal pelaksanaan putusan pengadilan mempunyai
wewenang untuk memaksa Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
untuk melaksanakan putusan melalui adanya uang paksa, sanksi
administratif. Hal ini merubah sistem eksekusi putusan Pengadilan
Tata Usaha Negara dari Floating Execution menjadi Fixed
Execution. Bahkan dalam jangka panjang apabila putusan Badan
Peratun tidak dipatuhi maka perlu dirumuskan kembali kriteria
tentang tindak pidana perbuatan melawan peradilan (contempt of
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17