Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

66

                  Dengan adanya pengawasan Badan Peratun berkonstribusi
        memberikan arah kebijakan pemerintah khususnya dalam
        mengeluarkan Keputusan TUN agar sesuai dengan Peraturan
        perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintah yang Baik.
        Di bidang politik dapat menghasilkan partai politik yang berdasarkan
        Pancasila serta mendapat dukungan rakyat. Di bidang ekonomi,
        adanya kejelasan dalam perijinan untuk berusaha. Proses perijinan
        dapat diketahui secara trasparan baik waktu yang diperlukan
        maupun jumlah biaya yang harus dikeluarkan.

                  Khususnya pengawasan Badan Peratun terhadap tindakan
        pemerintah, berkonstribusi dalam bidang sosial budaya dan
        keamanan yaitu memberikan pengayoman hukum dan kepastian
        hukum, tidak hanya untuk rakyat semata-mata melainkan juga bagi
        apartur pemerintah dalam menjaga dan memelihara keseimbangan
        kepentingan masyarakat dengan kepentingan individu. Untuk
        aparatur pemerintah akan terjaga ketertiban, ketentraman, dan
        keamanan dalam melaksanakan tugas-tugasnya demi terwujudnya
        Pemerintahan yang baik dan bersih dalam negara hukum
        berlandaskan Pancasila.63

        b. Kontribusi Pemerintahan yang baik dan bersih terhadap
        Ketahanan Nasional

                  Pemerintahan yang baik dan bersih akan meningkatkan
         legitimasi (kualitas hukum) dan kredibilitas (kepercayaan) yang
        tinggi dari masyarakat kepada pemerintah. Pemerintahan
        diselenggarakan dengan sistem yang transparan dan kondisi
         demokrasi yang sehat, bebas dari KKN.

                  Kondisi perekonomian nasional diharapkan tumbuh dan
         hasilnya dapat mewujudkan system perekonomian yang
         berdasarkan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 yang dimaksudkan
         untuk tujuan memakmurkan rakyat. Upaya mewujudkan kondisi

63 Basah, Sjachran, 1992, Perlindungan Hukum Terhadap Sikap Tindak Administrasi
Negara, Penerbit Alumni, Bandung, hal. 25
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18