Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
66
Dengan adanya pengawasan Badan Peratun berkonstribusi
memberikan arah kebijakan pemerintah khususnya dalam
mengeluarkan Keputusan TUN agar sesuai dengan Peraturan
perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintah yang Baik.
Di bidang politik dapat menghasilkan partai politik yang berdasarkan
Pancasila serta mendapat dukungan rakyat. Di bidang ekonomi,
adanya kejelasan dalam perijinan untuk berusaha. Proses perijinan
dapat diketahui secara trasparan baik waktu yang diperlukan
maupun jumlah biaya yang harus dikeluarkan.
Khususnya pengawasan Badan Peratun terhadap tindakan
pemerintah, berkonstribusi dalam bidang sosial budaya dan
keamanan yaitu memberikan pengayoman hukum dan kepastian
hukum, tidak hanya untuk rakyat semata-mata melainkan juga bagi
apartur pemerintah dalam menjaga dan memelihara keseimbangan
kepentingan masyarakat dengan kepentingan individu. Untuk
aparatur pemerintah akan terjaga ketertiban, ketentraman, dan
keamanan dalam melaksanakan tugas-tugasnya demi terwujudnya
Pemerintahan yang baik dan bersih dalam negara hukum
berlandaskan Pancasila.63
b. Kontribusi Pemerintahan yang baik dan bersih terhadap
Ketahanan Nasional
Pemerintahan yang baik dan bersih akan meningkatkan
legitimasi (kualitas hukum) dan kredibilitas (kepercayaan) yang
tinggi dari masyarakat kepada pemerintah. Pemerintahan
diselenggarakan dengan sistem yang transparan dan kondisi
demokrasi yang sehat, bebas dari KKN.
Kondisi perekonomian nasional diharapkan tumbuh dan
hasilnya dapat mewujudkan system perekonomian yang
berdasarkan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 yang dimaksudkan
untuk tujuan memakmurkan rakyat. Upaya mewujudkan kondisi
63 Basah, Sjachran, 1992, Perlindungan Hukum Terhadap Sikap Tindak Administrasi
Negara, Penerbit Alumni, Bandung, hal. 25