Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
10
demokrasi, efesiensi, efektifitas, supremasi hukum, dan dapat
diterima oleh seluruh masyarakat.23
o. Pemerintahan yang bersih (Clean Government) adalah
Penyelenggara Negara yang menaati asas-asas umum
penyelenggaraan negara dan bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan
nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya.24
p. Pengawasan preventif adalah pengawasan yang dilakukan
sebelum pekerjaan dimulai dikerjakan 25
q. Pengawasan reflektif adalah pengawasan yang dilakukan
tidak dengan cara paksa akan tetapi dengan cara dialog. Pihak yang
diawasi menentukan materi pengawasan dan pelaksanaannya tidak
lain adalah melaksanakan janji sendiri26
r. Pengawasan represif adalah pengawasan yang dilakukan
ketika alur aktivitas sudah selesai.27
s. Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul
dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum
perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di
pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan
Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku28.
23 Peraturan Pemerintah Rl No. 101 tahun 2000 Tentang Pendidikan dan Pelatihan
Jabatan Pegawai Negeri Sipil
24 UU Rl No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
25 Murhaini, Suriansyah, 2014, Manajemen Pengawasan Pemeritah D aerah, Pustaka
Pelajar, Yogyakarta, hal 11.
26 Fachruddin, Irfan, 2003, Konsekuensi Pengawasan Peradilan Administrasi Terhadap
Tindakan Pemerintah, Disertasi, Program Pascasarjana, Universitas Padjadjaran,
Bandung, hal. 400.
27 Ibid, Murhaini, Suriansyah, hal 11.
28 Pasal 1 angka 10 UU Rl Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang
Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara