Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

11
         t. Tindakan Pemerintah adalah semua tindakan hukum (recht
         handelingen) dan atau tindakan faktual (feitelijke handelingen)
         Pejabat/Badan Tata Usaha Negara.29
         u. Revitalisasi adalah sebuah proses, cara, atau
         perbuatan untuk menjadikan sesuatu itu menjadi penting dan perlu
         sekali.30

29 Permana, Tri Cahya Indra, 2009, Pengujian Keputusan Diskresi Oleh Pengadilan Tata
Usaha Negara, Tesis, Program Magister llmu Hukum, Universitas Diponegoro, Semarang.
Hal. 2.
30Abdillah Pius, et.al, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Arkola, Surabaya.
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14