Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

37

mencapai kecepatan dalam penyelesaian perkara sebagaimana
yang dilakukan Mahkamah Konstitusi.

          Selanjutnya masalah bagaimana putusan-putusan dan
penetapan-penetapan yang sudah berkekuatan hukum tetap dapat
diakses oleh publik dengan mudah dan murah. Beberapa langkah
besar sebenarnya sudah dilakukan oleh Mahkamah Agung. Sebagai
contoh Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua
Mahkamah Agung Nomor 144/KMA/SK/VI1/2007 tentang
keterbukaan informasi di pengadilan bahkan sebelum Undang-
Undang Rl Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik dan diperbaharui dengan SK KMA No. I-144/KMA/2011,
tinggal bagaimana dijabarkan dalam bentuk konkrit serta
diimplementasikan sampai pengadilan tingkat pertama.

          Paling tidak dengan adanya SK KMA No. I-144/KMA/2011
tersebut secara serentak telah diikuti dengan pembukaan website
oleh sebagian besar pengadilan di tingkat pertama dan tingkat
banding di empat lingkungan peradilan, yang artinya ide
keterbukaan sebagai wujud akuntabilitas publik pengadilan direspon
cukup baik oleh insan-insan peradilan, khusus untuk Badan Peratun
sudah semua pengadilan di lingkungan peratun sudah mempunyai
wib-site. Dalam prakteknya, masih ditemui kendala adanya
masyarakat yang tidak dapat memperoleh informasi di badan
peratun, oleh karena saat ini masih ada pengadilan di lingkungan
Peratun belum menampilkan seluruh putusan yang telah diputus,
bahkan ada pengadilan yang tidak meng-update data perkaranya
untuk ditampilkan dalam wib-site-nya. Masih adanya keluhan
masyarakat kesulitan memperoleh informasi perkembangan perkara
melalui web-site.

          Sejak tahun 2012 Ditjen Badilmiltun membuat kebijakan
mengenai pengembangan IT terpadu untuk seluruh satker di
lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara diintegrasikan dalam
Portal Sistem Data Statistik Perkara Ditjen Badilmiltun. Dengan
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14