Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

22

mengawasi tindakan pemerintah. Sedangkan dalam Taskap yang penulis
bahas menekankan kepada mengoptimalkan kewenangan Badan Peratun
sehingga eksistensinya dalam pengawasan terhadap tindakan pemerintah
meningkat, yang diharapkan dapat menciptakan pemerintahan yang baik
dan bersih dalam rangka ketahanan.

       Irfan Fachrudin, dalam bukunya yang berjudul “Pengawasan
Peradilan Administrasi Terhadap Tindakan Pemerintah,” 39 mengupas
pelaksanaan pengawasan Badan Peratun terhadap Tindakan Pemerintah
saat masih berlakunya UU Rl No. 5 tahun 1986 sebelum adanya
perubahan. Dari isi buku ini terlihat kesan bahwa sebagian besar putusan
badan peratun yang telah berkekuatan hukum tetap belum mendapat
respons positif dari pihak pemerintah. Efektifitas pengawasan badan
peratun terhadap tindakan pemerintah dapat dibangun dengan mengacu
kepada yurisprudensi yang dijadikan dasar kebijakan dan pedoman dalam
tindakan pemerintah. Sehingga pemerintah diharapkan tidak mengulang
lagi kesalahan yang sama dikemudian hari. Sedangkan, untuk membangun
kepercayaan terhadap badan peratun, dapat diupayakan dengan
 meninqkatkan sumber daya manusia terutama kemampuan teknis
 peradilan, intelektualitas pada semua tingkat badan peratun serta perlunya
 mempublikasikan putusan badan peratun dan pelaksanaannya secara luas.

        Perlu penggunaan dual sistem dalam cara pengawasan oleh badan
 peratun yaitu pengawasan refleksif dan refresif, agar terdapat
 keseimbangan dalam penggunaan kekuatan komunikasi dan kekuatan
 hukum. Sehingga kewajiban hakim melaksanakan pengawasan melalui
 komunikasi intensif antara pihak pengawas dan pihak yang diawasi, serta
 prosedurnya ditetapkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan
 tentang eksekutorial. Badan peratun harus menpunyai kewenangan
  menetapkan uang paksa (dwangsom) terhadap pejabat TUN yang tidak
  melaksanakan putusan Badan Peratun.

   39 Fachruddin, Irfan, 2004, Pengawasan Peradilan Administrasi Terhadap Tindakan
   Pemerintah, Alumni, Bandung.
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13