Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
17
wilayah daerah yang bersangkutan harus dilihat kasus per kasus.
Apabila kewenangan pejabat daerah yang bersangkutan itu bersifat
derivatif (turunan) dari peraturan yang berlaku secara nasional, maka
jangkauannya tidak hanya bersifat terbatas dalam daerahnya saja
tetapi juga bersifat keluar melampaui batas-batas wilayah daerahnya.
e. Undang-Undang Rl Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pokok-
Pokok Kekuasaan Kehakiman
Di dalam Pasal 1 Undang-Undang ini dinyatakan bahwa
kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakan hukum dan keadilan berdasarklan Pancasila demi
terselenggaranya negara hukum Rl. Sedangkan pasal 25 Undang-
Undang ini mengatur tentang kompetensi lingkungan badan peradilan
yang terdiri d a ri:
1) Peradilan umum berwenang memeriksa, memutus, dan
menyelesaikan pidana dan perdata ;
2) Peradilan agama berwenang memeriksa, memutus, dan
menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama
Islam;
3) Peradilan militer berwenang memeriksa, memutus, dan
menyelesaikan perkara tindak pidana m iliter;
4) Peradilan TUN berwenang memeriksa, memutus, dan
menyelesaikan sengketa TUN.
f. Undang-Undang Rl No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan
Tanah Bagi Kepentingan Umum
UU ini memberikan kewenangan kepada PTUN untuk menguji
obyek sengketa berupa Penetapan lokasi pembangunan. Upaya
hukum terhadap putusan PTUN tidak ada banding, melainkan
langsung kasasi ke MA-RI.