Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

20

    kekuasaan. Pembatasan kekuasaan menjadi syarat mutlak sebuah negara
    hukum yang demokratis. Adanya pembatasan kekuasaan sebagai
    perwujudan prinsip konstitusionalisme yang melindungi hak-hak rakyat.

           Montesquieu menggambarkan konsep pemisahan kekuasaan (Trias
   Politica) m eliputi: (a) kekuasaan legislatif, (b) kekuasaan eksekutif dan (c)
   Kekuasaan yudikatif, yang dikenal dengan teori Trias Politika 36 .
  Montesquieu menilai kekuasaan raja sangat tumpang tindih dan dapat
  melakukan kewenangan apapun. Sehingga konsep pemisahan kekuasaan
  menurut hematnya harus dilaksanakan secara tegas, kaku, dan mutlak.
  Pandangan ini sesungguhnya bukan untuk membatasi kekuasaan secara
 mutlak melainkan mencegah adanya kesewenang-wenangan yang
 dilakukan oleh salah satu cabang kekuasaan.

        c. Teori kekuasaan kehakiman
        Teori kekuasaan kehakiman dijadikan landasan teori, karena
didasarkan atas asumsi adanya lembaga pengadilan dalam sistem
peradilan di Indonesia merupakan realisasi konkrit dalam rangka
menjalankan kekuasaan kehakiman. Eksistensi Badan Peratun merupakan
salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia.

       Berkaitan dengan prinsip kekuasaan kahakiman yang merdeka, Bagir
Manan mengemukakan bahwa, Kekuasaan kehakiman yang merdeka
mengandung beberapa tujuan d a sa r: Pertama, sebagai bagian dari sistem
pemisahan kekuasaan atau pembagian kekuasaan diantara badan-badan
penyelenggara negara. Kekuasaan kehakiman yang merdeka diperlukan
untuk menjamin dan melindungi kebebasan individu. Kedua, Diperlukan
untuk mencegah penyelenggara pemerintahan bertindak semena-mena
dan menindas. Ketiga, Diperlukan untuk menilai keabsahan secara hukum
tindakan pemerintahan atau suatu peraturan perundang-undangan,
sehingga sistem hukum dapat dijalankan dan ditegakkan dengan baik.37

36 Poerbopranoto, Koentjoro, 1987, Sistem Pemerintahan Demokrasi, Eresco, Bandung,
hal 32
37 Manan, Bagir, 1995, Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia, Pusat Penerbitan
Universitas-LPPM, Universitas Islam Bandung, hal. 6.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11