Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
21
10. Tinjauan Pustaka
Lintong Oloan Siahaan dalam bukunyanya yang berjudul “Prospek
PTUN Sebagai Pranata Penyelesaian Sengketa Administrasi di
Indonesia” 38, menguraikan mengenai eksistensi Peradilan Tata Usaha
Negara kurun waktu dari sejak berdiri tahun 1991 sampai dengan 2001.
Setelah satu dasa warsa beroperasinya Badan Peratun diadakan evaluasi
menyeluruh mengenai kekurangan dan kekuatan peranan dan fungsi
Badan Peratun, baik pada tataran konsep yuridis normatif seperti
pengertian pokok yang pada dasamya telah dirumuskan dalam Undang-
Undang maupun dari segi efektifitas penyelesaian sengketa yang menjadi
wewenangnya. Kehadiran Badan Peratun menjadi permasalahan dalam
praktek menyangkut: (i) masalah kompetensi peradilan tata usaha negara
dan keterkaitannya dengan kompetensi badan peradilan lain; (ii) masalah
waktu penyelesaian perkara; (iii) masalah kekuatan eksekutorial putusan
berkekuatan hukum tetap (in kracht ban gewijsde) yang sering dituding
sebagai penyebab kegagalan penyelesaian sengketa.
Buku ini lebih menguraikan tentang eksistensi Badan Peratun selama
satu dasa warsa setelah kehadirannya di Indonesia tenggang waktu tahun
1991 sampai dengan 2001. Ternyata kehadiran PTUN walaupun
kewenangannya terbatas namun masih tetap diperlukan di tengah-tengah
keberadaan pranata-pranata lain seperti Ombudsman, Komnas Hak Asasi
Manusia, dan Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek). Antara Badan
Peratun dan pranata-pranata lain tersebut tidak bertentangan satu sama
lain, bahkan saling mengisi atau saling melengkapi. Mereka mempunyai
tugas dan wewenang yang berbeda satu sama lain, akan tetapi mempunyai
tujuan yang sama yaitu sama-sama melakukan pengawasan terhadap
pemerintah, demi kemakmuran bersama (welfare state).
Hal ini berbeda dengan tulisan Kertas Karya Perorangan yang
penulis bahas, dimana dalam Buku tersebut hanya menekankan perlunya
dipertahankan eksisten Badan Peratun sebagai lembaga pelengkap untuk
38 Ibid, Siahaan, Lintong Oloan, 2005, Prospek PTUN Sebagai Pranata Penyelesaian
Sengketa Administrasi di Indonesia, Perum Percetakan Negara Rl, Jakarta.