Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
19
keras terhadap liberalisme kapitalisme memunculkan negara kesejateraan
(welfare state), oleh Utrecht disebut dengan negara hukum modern34.
Suatu negara hukum, menurut F. Julius Stahl memiliki empat unsur,
yaitu:
a) Hak-hak manusia;
b) Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak
itu (di negara-negara Eropa Kontinental biasanya disebut trias
politika);
c) Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan (wetmatigeheid
van bestuui)\
d) Peradilan Administrasi da!am perselisihan.”35
Intinya, dalam suatu negara hukum mengenai penyelengaraan
kekuasaan negara harus ada pemisahan/pembagian kekuasaan,
penerapan azas legalitas dalam menjalankan kekuasaan, serta adanya
kontrol terhadap pelaksanaan kekuasaan tersebut yang dijalankan oleh
Peradilan Administrasi. Oleh karena itu, secara teoritik, eksistensi Peratun
(Peradilan Administrasi) mutlak diperlukan dalam suatu negara hukum.
b. Teori Pemisahan Kekuasaan
Teori pemisahan kekuasaan juga dijadikan sebagai pisau analisis
dengan asumsi eksistensi dan kemandirian badan peradilan termasuk di
dalamnya Badan Peratun akan sangat tergantung pada kualitas teori
pemisahan kekuasaan yang menjadi landasan pembentukan dan fungsi
pengadilan.
Seiring dengan perkembangan zaman dan ilmu pengetahuan
kehidupan bernegara mengalami banyak perubahan. Konsep negara mulai
mengalami pergeseran yang pada awalnya negara merupakan negara
yang berdasarkan pada kekuasan beralih pada konsep negara yang
mendasarkan atas hukum (rechtstaat). Para ahli sepakat bahwa salah satu
ciri dari sebuah negara hukum adalah adanya konsep pembatasan
34 Utrecht, op.cit, hal 26-27
35 Dikutip Budiardjo, Miriam, 2004. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia
Pustaka Utama. Jakarta, hal., 57.