Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
44
mewujudkan ekonomi yang kokoh diperlukan pemerintahan yang
baik dan bersih, dimana tata pengelolaan pemerintah berjalan
secara transparan, akuntabel dan bebas dari KKN. Dengan
demikian belum terciptanya Pemerintahan yang baik dan bersih baik
membawa implikasi terhadap ketahanan nasional menjadi kurang
tangguh.
14. P o kok-p oko k persoalan yang ditem ukan.
Dengan memperhatikan, mempelajari, mencermati dan mendalami
kondisi pengawasan Badan Peratun terhadap tindakan pemerintah saat ini,
maka dapat diidentifikasi pokok-pokok persoalan sebagai berikut:
a. Kewenangan Badan Peratun yang sem pit
Badan Peratun mempunyai kewenangan mengawasi tindakan
pemerintah sebatas Keputusan TUN berupa suatu penetapan tertulis
yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat tata usaha negara yang
berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku yang b^rsifat konkret,
individual, final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang
atau Badan Hukum Perdata. Padahal tindakan pemerintah yang
berdasarkan hukum publik tidak hanya berupa Keputusan TUN,
akan tetapi meliputi pula tindakan hukum dan tindakan nyata
(materiil).
Badan Peratun mempunyai kompetensi mengawasi tindakan
pemerintah sebatas Keputusan TUN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 angka 9 dan Pasal 3 UU Peratun, sedangkan tindakan
pemerintah tidak hanya sebatas itu akan tetapi meliputi seluruh
tindakan pemerintah baik tindakan hukum (rechts handelingen) dan
tindakan nyata (feitelijke handelingen). Ditambah lagi tidak semua
Keputusan TUN dapat merupakan obyek sengketa tata usaha negara, ada
pembatasan-pembatasan yang termuat dalam ketentuan Pasal 2 dan
Pasal 49 UU Peratun.