Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

44

        mewujudkan ekonomi yang kokoh diperlukan pemerintahan yang
        baik dan bersih, dimana tata pengelolaan pemerintah berjalan
         secara transparan, akuntabel dan bebas dari KKN. Dengan
         demikian belum terciptanya Pemerintahan yang baik dan bersih baik
         membawa implikasi terhadap ketahanan nasional menjadi kurang
         tangguh.

14. P o kok-p oko k persoalan yang ditem ukan.

         Dengan memperhatikan, mempelajari, mencermati dan mendalami
kondisi pengawasan Badan Peratun terhadap tindakan pemerintah saat ini,
maka dapat diidentifikasi pokok-pokok persoalan sebagai berikut:

          a. Kewenangan Badan Peratun yang sem pit

                    Badan Peratun mempunyai kewenangan mengawasi tindakan
          pemerintah sebatas Keputusan TUN berupa suatu penetapan tertulis
          yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat tata usaha negara yang
          berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan
          peraturan perundang-undangan yang berlaku yang b^rsifat konkret,
          individual, final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang
          atau Badan Hukum Perdata. Padahal tindakan pemerintah yang
          berdasarkan hukum publik tidak hanya berupa Keputusan TUN,
          akan tetapi meliputi pula tindakan hukum dan tindakan nyata
          (materiil).

                    Badan Peratun mempunyai kompetensi mengawasi tindakan
           pemerintah sebatas Keputusan TUN sebagaimana dimaksud dalam
           Pasal 1 angka 9 dan Pasal 3 UU Peratun, sedangkan tindakan
           pemerintah tidak hanya sebatas itu akan tetapi meliputi seluruh
           tindakan pemerintah baik tindakan hukum (rechts handelingen) dan
           tindakan nyata (feitelijke handelingen). Ditambah lagi tidak semua
           Keputusan TUN dapat merupakan obyek sengketa tata usaha negara, ada
           pembatasan-pembatasan yang termuat dalam ketentuan Pasal 2 dan
           Pasal 49 UU Peratun.
   1   2   3   4   5   6   7