Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
47
di ibu kota provinsi dan transportasi yang sulit dan mahal. Akibatnya
berpengaruh terhadap akses keadilan. Para pencari keadilan
mempunyai rasa enggan untuk mengajukan gugatan karena
prosesnya berulang-ulang dan harus menempuh jarak yang jauh.
2. Pemberian Bantuan Hukum belum banyak menyentuh
masyarakat miskin. Masyarakat miskin, masih mengalami kesulitan
untuk mendapatkan keadilan. Salah satunya, belum meratanya
penyebaran anggaran bantuan hukum sehingga tidak semua
pengadilan mendapatkannya. Faktor inilah yang menghambat
implementasi pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat dalam
skala nasional. Pengadilan juga belum maksimal memberikan
informasi kepada masyarakat sehingga masih sedikit masyarakat
yang mengetahui program bantuan hukum dan manfaat-manfaatnya.
3. Pengadilan belum optimal memberikan pelayanan kepada
masyarakat pencari keadilan. Walaupun MA sudah mengharuskan
membuat standar pelayanan publik dan keterbukaan informasi
publik, akan tetapi dalam prakteknya masih ditemui adanya
kekurangan akuricabilitas dan transparansi dari Pengadilan. Akses
memperoleh informasi perkembangan perkara belum dapat diakses
setiap hari. Kelemahan memperbaharui informasi di web Pengadilan
masih sangat sering terjadi. Aplikasi perkara yang dibangun belum
sepenuhnya dapat digunakan dengan baik.
c. Rendahnya pengetahuan masyarakat terhadap Badan
Peradilan Tata Usaha Negara
Banyak masyarakat yang belum mengerti tata cara
mengajukan sebuah gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN). Ini fakta masih rendahnya pengetahuan masyarakat
terhadap hukum. Misalnya, ketika seorang pegawai negeri sipil
(PNS) ingin menggugat kepala daerah atas pencopotannya dari
statusnya sebagai PNS.