Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

48

            Dalam kasus pemberhentian PNS sesuai Pasal 48 UU Peratun
           tentang upaya administrasi terhadap PNS yang diberhentikan dari
           status PNS-nya, tidak secara langsung bisa mengajukan gugatan ke
           PTUN. Gugatan itu, baru dapat diajukan setelah melewati upaya
           banding administrasi di Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek).
           "Putusan Bapek yang menjadi objek sengketa di PTTUN. PTUN
           tidak bisa memproses laporan itu langsung tanpa ada putusan dari
           Bapek itu.51

          d. Banyaknya putusan Badan Peradilan Tata Usaha Negara
               yang tidak dilaksanakan
                    Lemahnya pelaksanaan putusan Badan Peratun disadari

          semua pihak, baik praktisi hukum, pembuat undang-undang, para
          pencari keadilan seniri. Persoalan tidak adanya regulasi tentang
          uang paksa dan/atau sanksi administratif inilah yang kerap membuat
          pelaksanaan putusan Badan Peratun menjadi terhambat. Pejabat
          pemerintah selaku pihak Tergugat yang telah dinyatakan kalah
          dalam putusan pengadilan, kerap “berani” mengabaikan perintah
          dalam amar putusan pengadilan, sebab tidak adanya kepatuhan
          akibat tidak jelas sanksi yang diberikan apabila putusan Badan
          Peratun tersebut tidak dilaksankan. Pejabat pemerintah (Tergugat)
          kerap lebih “ngeri” pada perintah atasan, atau birokrasi yang
          memungkinkan terhambat dan berbelitnya pembatalan suatu
          Keputusan TUN, karena secara kultural terjaga sedemikian rupa.
          Kepatuhan yang terbangun adalah terhadap kendali atasan, bukan
         kepatuhan terhadap putusan Badan Peratun. Atas tidak tuntasnya
         putusan Badan Peratun, kerap Badan Peratun yang disalahkan
         publik. Putusan Badan Peratun sebagai putusan macan kertas,
         putusan non-executable, dan sebagainya. Padahal akar

51 Padang Ekspres, Kepala Daerah Sering Abaikan Putusan, http://www.padangekspres.
co.id/?news=berita&id=4764, diunduh : Selasa, tanggal 5 Agustus 2014, pk. 6.00
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11