Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
48
Dalam kasus pemberhentian PNS sesuai Pasal 48 UU Peratun
tentang upaya administrasi terhadap PNS yang diberhentikan dari
status PNS-nya, tidak secara langsung bisa mengajukan gugatan ke
PTUN. Gugatan itu, baru dapat diajukan setelah melewati upaya
banding administrasi di Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek).
"Putusan Bapek yang menjadi objek sengketa di PTTUN. PTUN
tidak bisa memproses laporan itu langsung tanpa ada putusan dari
Bapek itu.51
d. Banyaknya putusan Badan Peradilan Tata Usaha Negara
yang tidak dilaksanakan
Lemahnya pelaksanaan putusan Badan Peratun disadari
semua pihak, baik praktisi hukum, pembuat undang-undang, para
pencari keadilan seniri. Persoalan tidak adanya regulasi tentang
uang paksa dan/atau sanksi administratif inilah yang kerap membuat
pelaksanaan putusan Badan Peratun menjadi terhambat. Pejabat
pemerintah selaku pihak Tergugat yang telah dinyatakan kalah
dalam putusan pengadilan, kerap “berani” mengabaikan perintah
dalam amar putusan pengadilan, sebab tidak adanya kepatuhan
akibat tidak jelas sanksi yang diberikan apabila putusan Badan
Peratun tersebut tidak dilaksankan. Pejabat pemerintah (Tergugat)
kerap lebih “ngeri” pada perintah atasan, atau birokrasi yang
memungkinkan terhambat dan berbelitnya pembatalan suatu
Keputusan TUN, karena secara kultural terjaga sedemikian rupa.
Kepatuhan yang terbangun adalah terhadap kendali atasan, bukan
kepatuhan terhadap putusan Badan Peratun. Atas tidak tuntasnya
putusan Badan Peratun, kerap Badan Peratun yang disalahkan
publik. Putusan Badan Peratun sebagai putusan macan kertas,
putusan non-executable, dan sebagainya. Padahal akar
51 Padang Ekspres, Kepala Daerah Sering Abaikan Putusan, http://www.padangekspres.
co.id/?news=berita&id=4764, diunduh : Selasa, tanggal 5 Agustus 2014, pk. 6.00