Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

46

        diatur dalam UU Rl No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah
        Bagi Kepentingan Umum.

                 Dalam penanganan perkara antara peradilan tata usaha
        negara dengan peradilan umum untuk tingkat pertama, pada tahun
        2013 sangat jauh berbeda. Perkara yang masuk di PTUN seluruh
        Indonesia sebanyak 1854 perkara sedangkan Peradilan Umum
        (Pengadilan Negeri) 3.478.612 perkara. Adapun rata-rata PTUN
        menerima perkara sebesar 67 perkara pertahunnya dan Pengadilan
        Negeri sebesar 9882 pertahunnya.

        b. Adanya hambatan mengakses perolehan keadilan (acces to
            justice).

        Kondisi ini disebabkan antara lain :

        1. Eksistensi PTUN seharusnya ada di tiap-tiap kabupaten atau
        kota. Jumlah kabupaten dan kota di Indonesia ada 511. Sedangkan
        PTUN jumlahnya 28 dan kedudukannya masih berada di ibukota
        Provinsi yang wilayah hukumnya meliputi satu provinsi dan bahkan
        ada yang dua provinsi.

                  Dilihat dari prosentase jumlah yang seharusnya PTUN
        didirikan di tiap kota/kabupaten. PTUN yang ada sangat kecil sekali,
        baru 5,58 %. Tentu hal ini akan berpengaruh dalam fungsi kontrol
         PTUN terhadap tindakan pemerintah dalam mewujudkan
        pemerintahan yang baik dan bersih, dibandingkan dengan jumlah
        Pengadilan Negeri (PN), pada tahun 2013 berjumlah 352 PN
        dibandirig jumlah kabupaten/kota (70,25%)50. Sedangkan eksistensi
         PT.TUN hanya ada 4 yang seharusnya ada di 34 provinsi, secara
         prosentasi eksistensi PTTUN baru 11,10 %.

                  Keterbatasan sarana dan prasarana pengadilan, faktor yang
         menjadi penyebab kurangnya peran Badan Peratun selain
        jumlahnya masih kurang juga jarak yang jauh karena masih berada

50 Data dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum - MARI
   1   2   3   4   5   6   7   8   9