Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
46
diatur dalam UU Rl No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah
Bagi Kepentingan Umum.
Dalam penanganan perkara antara peradilan tata usaha
negara dengan peradilan umum untuk tingkat pertama, pada tahun
2013 sangat jauh berbeda. Perkara yang masuk di PTUN seluruh
Indonesia sebanyak 1854 perkara sedangkan Peradilan Umum
(Pengadilan Negeri) 3.478.612 perkara. Adapun rata-rata PTUN
menerima perkara sebesar 67 perkara pertahunnya dan Pengadilan
Negeri sebesar 9882 pertahunnya.
b. Adanya hambatan mengakses perolehan keadilan (acces to
justice).
Kondisi ini disebabkan antara lain :
1. Eksistensi PTUN seharusnya ada di tiap-tiap kabupaten atau
kota. Jumlah kabupaten dan kota di Indonesia ada 511. Sedangkan
PTUN jumlahnya 28 dan kedudukannya masih berada di ibukota
Provinsi yang wilayah hukumnya meliputi satu provinsi dan bahkan
ada yang dua provinsi.
Dilihat dari prosentase jumlah yang seharusnya PTUN
didirikan di tiap kota/kabupaten. PTUN yang ada sangat kecil sekali,
baru 5,58 %. Tentu hal ini akan berpengaruh dalam fungsi kontrol
PTUN terhadap tindakan pemerintah dalam mewujudkan
pemerintahan yang baik dan bersih, dibandingkan dengan jumlah
Pengadilan Negeri (PN), pada tahun 2013 berjumlah 352 PN
dibandirig jumlah kabupaten/kota (70,25%)50. Sedangkan eksistensi
PT.TUN hanya ada 4 yang seharusnya ada di 34 provinsi, secara
prosentasi eksistensi PTTUN baru 11,10 %.
Keterbatasan sarana dan prasarana pengadilan, faktor yang
menjadi penyebab kurangnya peran Badan Peratun selain
jumlahnya masih kurang juga jarak yang jauh karena masih berada
50 Data dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum - MARI