Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
45
Sempitnya kewenangan mengadili tersebut menunjukkan
pengawasan Badan Peratun terhadap pemerintah menjadi sangat
terbatas. Akibatnya banyak tindakan pemerintah yang merugikan
masyarakat luput dari pengawasan Badan Peratun. Dampaknya
menimbulkan tidak efektifnya peran atau fungsi Badan Peratun
untuk menjamin perlindungan hukum masyarakat dari tindakan
pemerintah yang merugikannya. Tidak jarang di berbagai PTUN
volume perkara pertahunnya di bawah 25. Hal ini menunjukkan
belum optimalnya peranan PTUN sebagai lembaga kontrol yuridis
terhadap pemerintahâ.49
Selain itu, pembatasan kompetensi Badan Peratun hanya
Keputusan TUN, mengakibatkan sengketa menyangkut tindakan
pemerintah lainnya masih problematis. Penjelasan Umum UU No. 5
Tahun 1986 menyatakan bahwa sengketa administrasi lainnya
menjadi kompetensi peradilan umum. Pernyataan tersebut
menimbulkan permasalahan hukum dalam penanganannya.
Penanganan perlindungan hukum bagi rakyat oleh pengadilan di
lingkungan peradilan umum melalui perkara-perkara onrechtmatige
overheidsdaad (OOD), tidak efektif. Oleh karena masalah sengketa
yang ditimbulkan bukan sengketa perdata akan tetapi sengketa tata
usaha Negara.
Problem lain, perkembangan UU mengatur penyelesaian
sengketa TUN yang berbeda dari UU Peratun menimbukan ketidak
samaan prosedur dalam penanganan sengketa TUN. Penyelesaian
sengketa informasi publik diatur dalam UU Rl No. 14 tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sengketa Pemilu diatur
dalam UU Pemilu UU Rl No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Pemilu Legislatif)
dan sengketa keputusan pengadaan tanah bagi kepentingan umum
49Wahyunadi, Yodi Martono, Kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara dalam Sistem
Peradilan di Indonesia, Majalah Mahkamah Agung Rl No. 2 Edisi September 2013, hal.