Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

45

                   Sempitnya kewenangan mengadili tersebut menunjukkan
         pengawasan Badan Peratun terhadap pemerintah menjadi sangat
         terbatas. Akibatnya banyak tindakan pemerintah yang merugikan
         masyarakat luput dari pengawasan Badan Peratun. Dampaknya
         menimbulkan tidak efektifnya peran atau fungsi Badan Peratun
         untuk menjamin perlindungan hukum masyarakat dari tindakan
         pemerintah yang merugikannya. Tidak jarang di berbagai PTUN
         volume perkara pertahunnya di bawah 25. Hal ini menunjukkan
         belum optimalnya peranan PTUN sebagai lembaga kontrol yuridis
         terhadap pemerintah”.49

                   Selain itu, pembatasan kompetensi Badan Peratun hanya
         Keputusan TUN, mengakibatkan sengketa menyangkut tindakan
         pemerintah lainnya masih problematis. Penjelasan Umum UU No. 5
         Tahun 1986 menyatakan bahwa sengketa administrasi lainnya
         menjadi kompetensi peradilan umum. Pernyataan tersebut
         menimbulkan permasalahan hukum dalam penanganannya.
         Penanganan perlindungan hukum bagi rakyat oleh pengadilan di
         lingkungan peradilan umum melalui perkara-perkara onrechtmatige
         overheidsdaad (OOD), tidak efektif. Oleh karena masalah sengketa
         yang ditimbulkan bukan sengketa perdata akan tetapi sengketa tata
         usaha Negara.

                   Problem lain, perkembangan UU mengatur penyelesaian
         sengketa TUN yang berbeda dari UU Peratun menimbukan ketidak
         samaan prosedur dalam penanganan sengketa TUN. Penyelesaian
         sengketa informasi publik diatur dalam UU Rl No. 14 tahun 2008
         tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sengketa Pemilu diatur
         dalam UU Pemilu UU Rl No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan
         Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
         Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Pemilu Legislatif)
         dan sengketa keputusan pengadaan tanah bagi kepentingan umum

49Wahyunadi, Yodi Martono, Kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara dalam Sistem
Peradilan di Indonesia, Majalah Mahkamah Agung Rl No. 2 Edisi September 2013, hal.
   1   2   3   4   5   6   7   8