Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

82

    pengajuan gugatan, persidangan dan pelaksanaan putusan
    yang akan mempermudah masyarakat mengetahui
     keberadaan badan peratun.

5) Mahkamah Agung melalui PT.TUN dan PTUN dalam
    pelayanan kepada publik memberi informasi mengenai hak-
     hak dan kewajiban masyarakat dalam hal menggugat
    tindakan pemerintah apabila merugikan seseorang atau
     masyarakat.

6) Mahkamah Agung melalui Kepala Badan Urusan Administrasi
     menyelenggarakan lomba karya tulis untuk masyarakat,
     mahasiswa, pelajar SMA atau yang sederajat mengenai
     keberadaan Badan Peradilan Tata Usaha Negara dalam
     sistem hukum di Indonesia.

7) Mahkamah Agung bekerja sama dengan Fakultas Hukum dari
     berbagai Universitas untuk menganotasi terhadap putusan-
     putusan Badan Peratun dan dipublikasikan kepada
     masyarakat.

8) Pemerintah melalui Kemenhukham membentuk Keluarga
     Sadar Hukum (Kadarkum) di tiap-tiap desa/kelurahan untuk
     menumbuhkan kesadaran masyarakat akibat kebijakan
     pemerintah yang mengakibatkan kepentingan masyarakat
     dilanggar.

9) Lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang
     hukum melakukan advokasi terhadap masyarakat untuk
     meningkatkan kesadaran haknya terhadap kepentingan yang
     dirugikan akibat kebijakan pemerintah.

10) Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak di bidang
     hukum mengadakan pemberdayaan terhadap masyarakat
     melalui pemberian pelajaran tentang tata cara berorganisasi
     dan bersinergi dalam membangun kesadaran hak (legal
     literacy program).
   11   12   13   14   15   16   17