Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
82
pengajuan gugatan, persidangan dan pelaksanaan putusan
yang akan mempermudah masyarakat mengetahui
keberadaan badan peratun.
5) Mahkamah Agung melalui PT.TUN dan PTUN dalam
pelayanan kepada publik memberi informasi mengenai hak-
hak dan kewajiban masyarakat dalam hal menggugat
tindakan pemerintah apabila merugikan seseorang atau
masyarakat.
6) Mahkamah Agung melalui Kepala Badan Urusan Administrasi
menyelenggarakan lomba karya tulis untuk masyarakat,
mahasiswa, pelajar SMA atau yang sederajat mengenai
keberadaan Badan Peradilan Tata Usaha Negara dalam
sistem hukum di Indonesia.
7) Mahkamah Agung bekerja sama dengan Fakultas Hukum dari
berbagai Universitas untuk menganotasi terhadap putusan-
putusan Badan Peratun dan dipublikasikan kepada
masyarakat.
8) Pemerintah melalui Kemenhukham membentuk Keluarga
Sadar Hukum (Kadarkum) di tiap-tiap desa/kelurahan untuk
menumbuhkan kesadaran masyarakat akibat kebijakan
pemerintah yang mengakibatkan kepentingan masyarakat
dilanggar.
9) Lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang
hukum melakukan advokasi terhadap masyarakat untuk
meningkatkan kesadaran haknya terhadap kepentingan yang
dirugikan akibat kebijakan pemerintah.
10) Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak di bidang
hukum mengadakan pemberdayaan terhadap masyarakat
melalui pemberian pelajaran tentang tata cara berorganisasi
dan bersinergi dalam membangun kesadaran hak (legal
literacy program).