Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
80
jika reformasi birokrasi tersebut stagnan maka remunerasi yang
telah diberikan dapat dikurangi.
18) M ahkam ah Agung beserta Pengadilan di bawahnya menjadikan
peradilan modern dengan cara dalam bekerja menggunakan
system aplikasi baik aplikasi administrasi perkara, aplikasi
persidangan, aplikasi pelaksanaan putusan, aplikasi monitoring
dan evaluasi.
19) M ahkam ah Agung menginstruksikan kepada seluruh peradilan di
pengadilan di bawahnya agar penyelesaian perkara (minutasi)
dilakukan pada hari yang sama dengan pembacaan putusan.
20) Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya
m em publikasikan putusan yang telah diputus pada web-site
Mahkamah Agung dan pengadilan masing-masing.
21) Mahkamah Agung, PTTUN dan PTUN mengelola website dengan
isinya yang selalu diperbaharui dan lengkap, sehingga
m asyarakat mudah memperoleh informasi-informasi yang ada di
dalamnya.-
22) Mahkamah Agung, PTTUN, PTUN masing-masing untuk
m eningkatkan akses memperoleh keadilan bagi masyarakat di
dalam wib-site yang menampilkan :
- Prosedur Pendaftaran dan beracara di Peradilan Tata Usaha
Negara, secara lengkap memuat subyek, obyek, tenggang waktu
m engajukan gugatan, cara mengajukan dan beracara di PTUN,
panjar biaya perkara dan hak-hak serta kewajiban pihak yang
berperkara;
- Prosedur untuk memperoleh Bantuan Hukum;
- Jadwal persidangan, keadaan perkara, putusan Pengadilan yang
diperbaharui dan dapat diakses setiap saat.
23) M ahkamah Agung melalui Ditjen Peradilan Umum, Ditjen
Peradilan Agama, Ditjen Peradilan Militer dan Peradilan TUN,
serta Badan Urusan Administrasi melakukan monitoring dan