Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

80

     jika reformasi birokrasi tersebut stagnan maka remunerasi yang
     telah diberikan dapat dikurangi.

18) M ahkam ah Agung beserta Pengadilan di bawahnya menjadikan
      peradilan modern dengan cara dalam bekerja menggunakan
     system aplikasi baik aplikasi administrasi perkara, aplikasi
     persidangan, aplikasi pelaksanaan putusan, aplikasi monitoring
     dan evaluasi.

19) M ahkam ah Agung menginstruksikan kepada seluruh peradilan di
     pengadilan di bawahnya agar penyelesaian perkara (minutasi)
     dilakukan pada hari yang sama dengan pembacaan putusan.

20) Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya
      m em publikasikan putusan yang telah diputus pada web-site
      Mahkamah Agung dan pengadilan masing-masing.

21) Mahkamah Agung, PTTUN dan PTUN mengelola website dengan
      isinya yang selalu diperbaharui dan lengkap, sehingga
      m asyarakat mudah memperoleh informasi-informasi yang ada di
      dalamnya.-

22) Mahkamah Agung, PTTUN, PTUN masing-masing untuk
      m eningkatkan akses memperoleh keadilan bagi masyarakat di
      dalam wib-site yang menampilkan :

  - Prosedur Pendaftaran dan beracara di Peradilan Tata Usaha
      Negara, secara lengkap memuat subyek, obyek, tenggang waktu
      m engajukan gugatan, cara mengajukan dan beracara di PTUN,
      panjar biaya perkara dan hak-hak serta kewajiban pihak yang
      berperkara;

  - Prosedur untuk memperoleh Bantuan Hukum;
  - Jadwal persidangan, keadaan perkara, putusan Pengadilan yang

      diperbaharui dan dapat diakses setiap saat.
23) M ahkamah Agung melalui Ditjen Peradilan Umum, Ditjen

      Peradilan Agama, Ditjen Peradilan Militer dan Peradilan TUN,
      serta Badan Urusan Administrasi melakukan monitoring dan
   9   10   11   12   13   14   15   16   17