Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

77

        Badan Peratun dipublikasikan baik untuk kasangan hakim,
        pejabat TUN maupun masyarakat.

   6) Mahkamah Agung melalui Badan Penelitian, Pengembangan,
        Pendidikan dan Latihan (Balitbang Diklat) dan Direktorat
        Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha
        Negara (Badilmiltun) mengadakan pendidikan, pelatihan, dan
        pembinaan terhadap Hakim Peratun untuk meningkatkan
        kualitas hakim dalam melakukan penemuan hukum baru
        melalui putusan-putusan pengadilan (yurisprudensi) yang
        digunakan sebagai dasar pertimbangan hukum, yang dapat
        digunakan oleh aparat penegak hukum di lingkungan peratun.

    7) Mahkamah Agung melalui Balitbangdiklat mengadakan
        sertifikasi bagi hakim PTUN dan PT.TUN untuk perkara-
         perkara khusus seperti Lingkungan Hidup, Pertanahan dan
         Kepegawaian.

    8) Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah
         Agung mengenai perkembangan obyek sengketa tata usaha
         negara sebagai pedoman bagi hakim dalam memutus
         perkara.

    9) Masyarakat maupun advokat selaku kuasa masyarakat
         melakukan gugatan (litigasi) terhadap Pejabat pemerintah
         yang mengeluarkan Keputusan TUN yang merugikan
         kepentingannya ke Badan Peratun.

b. Upaya mewujudkan Strategi-2 : Meningkatkan akses
masyarakat memperoleh keadilan (acces to justice), dilakukan
dengan cara :

1) Pemerintah dalam hal ini Presiden dan DPR mengeluarkan UU
   pembentukan PT.TUN dan Presiden mengeluarkan Keputusan
   Presiden untuk pembentukan PTUN.
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16