Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
77
Badan Peratun dipublikasikan baik untuk kasangan hakim,
pejabat TUN maupun masyarakat.
6) Mahkamah Agung melalui Badan Penelitian, Pengembangan,
Pendidikan dan Latihan (Balitbang Diklat) dan Direktorat
Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha
Negara (Badilmiltun) mengadakan pendidikan, pelatihan, dan
pembinaan terhadap Hakim Peratun untuk meningkatkan
kualitas hakim dalam melakukan penemuan hukum baru
melalui putusan-putusan pengadilan (yurisprudensi) yang
digunakan sebagai dasar pertimbangan hukum, yang dapat
digunakan oleh aparat penegak hukum di lingkungan peratun.
7) Mahkamah Agung melalui Balitbangdiklat mengadakan
sertifikasi bagi hakim PTUN dan PT.TUN untuk perkara-
perkara khusus seperti Lingkungan Hidup, Pertanahan dan
Kepegawaian.
8) Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah
Agung mengenai perkembangan obyek sengketa tata usaha
negara sebagai pedoman bagi hakim dalam memutus
perkara.
9) Masyarakat maupun advokat selaku kuasa masyarakat
melakukan gugatan (litigasi) terhadap Pejabat pemerintah
yang mengeluarkan Keputusan TUN yang merugikan
kepentingannya ke Badan Peratun.
b. Upaya mewujudkan Strategi-2 : Meningkatkan akses
masyarakat memperoleh keadilan (acces to justice), dilakukan
dengan cara :
1) Pemerintah dalam hal ini Presiden dan DPR mengeluarkan UU
pembentukan PT.TUN dan Presiden mengeluarkan Keputusan
Presiden untuk pembentukan PTUN.