Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
79
Pengadilan dan eksternal kepada masyarakat pencari keadilan
dengan adanya bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
12) Mahkamah Agung melalui Direktorat jenderal badan peradilan
Umum, Direktorat Jenderal Peradilan Agama, dan Direktorat
Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara memetakan
kembali kebutuhan anggaran bagi program pelayanan bantuan
hukum ini di pengadilan-pengadilan.
13) Mahkamah Agung Rl dan Pemerintah melalui Kementerian
Hukum dan HAM melakukan kerjasama berkaitan dengan
Undang-Undang Rl Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan
Hukum agar tidak terjadi tumpang tindih dan memperjelas
kewenangan masing-masing lembaga atas penyelenggaraan
layanan bantuan hukum.
14) Mahkamah Agung bersama Bappenas, Kementerian Keuangan
menganggarkan tiap tahun untuk biaya perkara prodeo, sidang di
tempat dan Posbakum.
15) Mahkamah Agung melalui kepaniteraan MA, PTTUN dan PTUN
untuk terus memonitor jajaran kepaniteraan bekerja cermat dan
tepat waktu dengan menggunakan aplikasi perkara.
16) Mahkamah Agung melalui Balitbangdiklat, Ditjen Badilmiltun
melakukan pendidikan dan latihan terhadap para Hakim,
panitera/panitera pengganti dan jurusita/jurusita pengganti agar
dapat mengikuti perkembangan jaman serta menguasai ilmu
pengetahuan dan teknologi informasi.
17) Pemerintah melalui Kemenpan RB memonitor dan mengevaluasi
Mahkamah Agung beserta jajaran peradilan dibawahnya dalam
pelaksanaan reformasi birokrasi dengan cara mengevaluasi
tunjangan kinerja (remunerasi) yang telah diberikan. Jika
reformasi birokrasi tersebut dirasa lamban, perlu ditunda untuk
kenaikan tunjangan kinerja (remunerasi) menjadi 100%, bahkan