Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

79

     Pengadilan dan eksternal kepada masyarakat pencari keadilan
     dengan adanya bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

12) Mahkamah Agung melalui Direktorat jenderal badan peradilan
     Umum, Direktorat Jenderal Peradilan Agama, dan Direktorat
     Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara memetakan
     kembali kebutuhan anggaran bagi program pelayanan bantuan
     hukum ini di pengadilan-pengadilan.

13) Mahkamah Agung Rl dan Pemerintah melalui Kementerian
     Hukum dan HAM melakukan kerjasama berkaitan dengan
     Undang-Undang Rl Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan
     Hukum agar tidak terjadi tumpang tindih dan memperjelas
     kewenangan masing-masing lembaga atas penyelenggaraan
     layanan bantuan hukum.

14) Mahkamah Agung bersama Bappenas, Kementerian Keuangan
     menganggarkan tiap tahun untuk biaya perkara prodeo, sidang di
     tempat dan Posbakum.

15) Mahkamah Agung melalui kepaniteraan MA, PTTUN dan PTUN
      untuk terus memonitor jajaran kepaniteraan bekerja cermat dan
     tepat waktu dengan menggunakan aplikasi perkara.

16) Mahkamah Agung melalui Balitbangdiklat, Ditjen Badilmiltun
      melakukan pendidikan dan latihan terhadap para Hakim,
      panitera/panitera pengganti dan jurusita/jurusita pengganti agar
      dapat mengikuti perkembangan jaman serta menguasai ilmu
      pengetahuan dan teknologi informasi.

17) Pemerintah melalui Kemenpan RB memonitor dan mengevaluasi
      Mahkamah Agung beserta jajaran peradilan dibawahnya dalam
      pelaksanaan reformasi birokrasi dengan cara mengevaluasi
      tunjangan kinerja (remunerasi) yang telah diberikan. Jika
      reformasi birokrasi tersebut dirasa lamban, perlu ditunda untuk
      kenaikan tunjangan kinerja (remunerasi) menjadi 100%, bahkan
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17