Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
81
evaluasi mengenai standar pelayanan pengadilan yang meliputi :
pelayanan administrasi persidangan, pelayanan bantuan hukum,
pelayanan pengaduan dan pelayanan permohonan informasi
24) Pemerintah dalam hal ini Presiden dan DPR melakukan revisi UU
Peratun untuk menambah didalam hukum acara mengenai
persidangan secara elektronik (e-court).
c. Upaya mewujudkan Strategi-3 : Meningkatkan pengetahuan
masyarakat terhadap Badan Peradilan Tata Usaha Negara,
dilakukan dengan cara :
1) Pemerintah melalui Kemenkum HAM, Perguruan Tinggi,
Lembaga Swadaya Masyarakat khususnya yang bergerak di
bidang hukum, advokat mengadakan sosiafisasi,
pemberdayaan, edukasi terhadap masyarakat untuk
meningkatkan pengetahuan mengenai bagaimana beracara/
berperkara di lingkungan Peratun.
2) Mahkamah Agung beserta PT.TUN dan PTUN
mempublikasikan artikel-artikel menyangkut tata-cara
berperkara di Badan Peratun baik melalui majalah Mahkamah
Agung atau web-site Mahkamah Agung, PT.TUN dan PTUN.
3) Pemerintah melalui Kemenhukham, Perguruan Tinggi yang
ada Fakultas Hukum, Pemerintah Daerah melakukan
penyuluhan hukum mengenai Badan Peratun.
4) Mahkamah Agung, Pemerintah melalui Kemenhukham,
Perguruan Tinggi yang ada Fakultas Hukum, Pemerintah
Daerah melakukan pameran mengenai Badan Peratun dan
disediakan buku profil mengenai Badan Peratun, brosur,
leaflets serta diperlihatkan film, slide, VCD dan sebagainya
yang merupakan visualisasi peran Badan Peratun dalam
mengawasi tindakan pemerintah terutama proses mulai