Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

81

      evaluasi mengenai standar pelayanan pengadilan yang meliputi :
      pelayanan administrasi persidangan, pelayanan bantuan hukum,
      pelayanan pengaduan dan pelayanan permohonan informasi
24) Pemerintah dalam hal ini Presiden dan DPR melakukan revisi UU
      Peratun untuk menambah didalam hukum acara mengenai
      persidangan secara elektronik (e-court).

c. Upaya mewujudkan Strategi-3 : Meningkatkan pengetahuan
      masyarakat terhadap Badan Peradilan Tata Usaha Negara,
      dilakukan dengan cara :

       1) Pemerintah melalui Kemenkum HAM, Perguruan Tinggi,
            Lembaga Swadaya Masyarakat khususnya yang bergerak di
            bidang hukum, advokat mengadakan sosiafisasi,
            pemberdayaan, edukasi terhadap masyarakat untuk
            meningkatkan pengetahuan mengenai bagaimana beracara/
            berperkara di lingkungan Peratun.

       2) Mahkamah Agung beserta PT.TUN dan PTUN
            mempublikasikan artikel-artikel menyangkut tata-cara
            berperkara di Badan Peratun baik melalui majalah Mahkamah
            Agung atau web-site Mahkamah Agung, PT.TUN dan PTUN.

       3) Pemerintah melalui Kemenhukham, Perguruan Tinggi yang
            ada Fakultas Hukum, Pemerintah Daerah melakukan
            penyuluhan hukum mengenai Badan Peratun.

       4) Mahkamah Agung, Pemerintah melalui Kemenhukham,
            Perguruan Tinggi yang ada Fakultas Hukum, Pemerintah
            Daerah melakukan pameran mengenai Badan Peratun dan
            disediakan buku profil mengenai Badan Peratun, brosur,
            leaflets serta diperlihatkan film, slide, VCD dan sebagainya
            yang merupakan visualisasi peran Badan Peratun dalam
            mengawasi tindakan pemerintah terutama proses mulai
   10   11   12   13   14   15   16   17