Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

78

   2) Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, BAPENNAS,
       Mahkamah Agung Rl dan DPR menganggarkan untuk:

   - Membangun gedung PTUN dan PT.TUN di propinsi yang belum
       ada PTUN-nya.

   - Secara bertahap kabupaten/kota yang volume perkaranya 100
       perkara per tahun untuk dibentuk PTUN baru.

   3) Pemerintah dalam hal ini Presiden mengeluarkan Peraturan
       Pemerintah (PP) yang mengatur mengenai perkara TUN yang
      dapat diajukan di tempat kedudukan hukum Penggugat.

  4) Mahkamah Agung membuat aplikasi administrasi perkara dan
      persidangan untuk mempermudah akses masyarakat memperoleh
      informasi perkara.

  5) Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Rl
      (PERMA) untuk membentuk tempat sidang di tiap-tiap
      kabupaten/kota.

  6) Pemerintah melalui Kemenkum HAM bersama DPR
      mengeluarkan UU yang mengatur persidangan secara elektronik.

  7) Mahkamah Agung, Pemerintah melalui Kemenkum HAM,
      Kementerian Keuangan, Bappenas, Pemerintah Daerah
      mengalokasikan dana bantuan hukum.

  8) Mahkamah Agung melalui PTTUN dan PTUN membentuk Pos
      Bantuan Hukum di setiap pengadilan masing-masing.

  9) MA dan peradilan di bawahnya melakukan sidang keliling dan
      penyediaan bantuan hukum pro bono bagi masyarakat miskin dan
     termarjinalkan.

10) Mahkamah Agung melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan
     Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara membuat aplikasi
     mengenai standarisasi perencanaan, pelaksanaan laporan
     tentang pemberian bantuan hukum di lingkungan Peratun.

11) Mahkamah Agung melakukan sosialisasi yang terus menerus
     dalam berbagai kesempatan secara internal di lingkungan
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17