Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

BAB VI

   KONSEPSI OPTIMALISASI PENGAWASAN BADAN PERADILAN TATA
               USAHA NEGARA TERHADAP TINDAKAN PEMERINTAH

24. Umum

          Indonesia sebagai negara hukum dan juga negara yang
mendambakan kesejahteraan, menyebabkan pemerintah mempunyai
kewajiban mensejahterakan masyarakat. Bab ini difokuskan untuk
membahas konsepsi optimalisasi pengawasan Badan Peradilan Tata
Usaha Negara guna menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih
dalam rangka ketahanan nasional.

          Eksistensi Badan Peratun diadakan dalam rangka memberikan
perlindungan hukum kepada rakyat pencari keadilan (justiciabelen) yang
merasa dirinya dirugikan akibat suatu perbuatan hukum publik oleh pejabat
tata usaha negara, melalui pemeriksaan, pemutusan dan penyelesaian
sengketa dalam bidang tata usaha negara. Dengan demikian, meskipun
segala bentuk tindakan pemerintah telah diatur dalam norma-norma hukum
administrasi negara akan tetapi bila tidak ada lembaga penegak hukum dari
hukum administrasi negara itu sendiri, maka norma-norma tersebut tidak
mempunyai arti apa-apa. Oleh sebab itu eksistensi Badan Peratun sesuatu
yang wajib, dengan maksud selain sebagai sarana kontrol yuridis terhadap
tindakan pemerintah juga sebagai suatu bentuk atau wadah perlindungan
hukum bagi masyarakat karena dari segi kedudukan hukumnya masyarakat
berada pada posisi yang lemah. Berkenaan dengan konsep perlindungan
hukum bagi masyarakat di Indonesia, sesungguhnya masyarakat
mempunyai hak untuk melakukan koreksi terhadap pemerintah. Salah
satunya melalui gugatan kepada Badan Peratun, manakala kepentingan
masyarakat dirugikan akibat tindakan pemerintah.

                                                           69
   1   2   3   4   5   6   7   8