Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

74

 1) Penyediaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan,
2) Pemberian bantuan jasa advokat,
3) Pembebasan biaya perkara melalui fasilitas prodeo, dan
4) Pelaksanaan sidang keliling dan penyediaan tempat sidang di

      luar kantor pengadilan (zittingplaats).

Adapun tujuan penguatan akses terhadap keadilan adalah :

 1) M em beri kemudahan akses fisik kepada pencari keadilan;

2) Meringankan beban biaya berperkara untuk masyarakat miskin.

          Selain itu, penting juga dipertimbangkan bahwa di pengadilan,
sebaiknya dapat terbentuk satu kultur kerja yang sesuai dengan sifat
pekerjaan profesi penegak keadilan. Untuk itu, di tiap-tiap
pengadilan sebaiknya dapat diupayakan agar terbentuk iklim kerja
intelektual yang mendorong semangat dan kegairahan belajar serta
kegemaran membaca, mencari informasi pengetahuan, dan
berdiskusi secara intensif di kalangan para hakim. Dengan demikian,
kualitas para hakim dapat terus menerus mengikuti perkembangan
hukum dalam teori dan praktiknya, yang justru sangat diperlukan
dalam menyelesaikan pelbagai perkara secara bermutu sesuai
dengan dinamika perkembangan kebutuhan keadilan dalam
masyarakat.

          Pengadilan melaksanakan layanan sidang di tempat (luar
gedung pengadilan) sasarannya pencari keadilan yang tidak mampu
dan pencari keadilan yang sulit menjangkau lokasi Pengadilan.
Tujuannya untuk mempermudah setiap warga negara bersidang
karena hambatan biaya atau hambatan geografis.

          Pelaksanaan pengajuan gugatan secara on line melalui
internet, tujuannya selain untuk mempercepat dan mempermudah
pendaftaran. Terutama menyangkut tenggang waktu mengajukan
gugatan yang 90 (sembilan puluh) hari, dengan pendaftaran secara
elektronik melalui internet akan mempercepat proses pendaftaran
secara on line.
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13