Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

71

a. Strategi-1 : Memperluas kewenangan Badan Peradilan
Tata Usaha Negara m elalui legislasi dan putusan hakim untuk
m eningkatkan peranan Badan Peradilan Tata Usaha Negara.

         Strategi ini bertujuan untuk memperluas kewenangan Badan
Peradilan Tata Usaha Negara sehingga diharapkan dapat
meningkatkan pengawasan Badan Peradilan Tata Usaha Negara
terhadap pemerintah. Metode yang digunakan adalah melalui
legislasi dengan revisi UU atau membuat UU baru dan putusan
hakim dengan cara penafsiran hukum.

         Dalam revisi UU atau membuat UU baru, ada perubahan
kewenangan Badan Peratun dalam mengawasi tindakan pemerintah
tidak hanya berupa Keputusan TUN akan tetapi meliputi seluruh
tindakan pemerintah di lapangan hukum publik. Tindakan
pemerintah berupa tindakan hukum maupun tindakan nyata.

         Perkembangan asas-asas umum pemerintahan yang baik
paling pesat dilakukan oleh Hakim melalui yurisprudensi
Penggunaan asas-asas umum pemerintahan yang baik oleh Hakim
sebagai alat pengujian memang sangat diperlukan mengingat ada
dua jenis Keputusan Tata Usaha Negara, yaitu Keputusan terikat
dan Keputusan Tata Usaha Negara bebas. Untuk Keputusan Tata
Usaha Negara terikat dapat diuji melalui Peraturan Perundang-
undangan (Pasal 53 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 9 tahun
2004), sedangkan untuk Keputusan Tata Usaha Negara bebas
hanya dapat diuji dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik
(Pasal 53 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 9 tahun 2004).
Tanpa berlakunya asas-asas umum pemerintahan yang baik
sebagai batu uji Keputusan Tata Usaha Negara bebas,
dimungkinkan adanya penyalahgunaan Keputusan Tata Usaha
Negara bebas untuk tujuan-tujuan yang melanggar hukum dan
keadilan.

         Pengembangan selanjutnya asas-asas umum pemerintahan
yang baik adalah dengan dikodifikasikannya 6 (enam) asas dalam
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10