Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
70
Dalam bab ini diuraikan mengenai kebijakan, strategi dan upaya
yang dapat dijadikan pedoman dalam mengoptimalkan pengawasan Badan
Peratun terhadap tindakan pemerintah.
25. Kebijakan
Lembaga Peradilan dan pemerintah perlu merumuskan suatu
kebijakan yang akan menjadi pedoman bagi penyusunan strategi guna
mengarahkan langkah-langkah konkrit dalam upaya mewujudkan
Optimalisasi Pengawasan Badan Peradilan Tata Usaha Negara terhadap
Tindakan Pemerintah guna Menciptakan Pemerintahan yang Baik dan
Bersih dalam rangka Ketahanan Nasional. Kebijakan yang tepat yang
mampu menjawab pokok masalah dan pokok-pokok persoalan akan dapat
menjadi pondasi bagi pemilihan strategi dan selanjutnya menjalankan
upaya eksekusi yang efektif dan efisien. Kebijakan yang ditetapkan adalah :
Revitalisasi Pengawasan Badan Peradilan Tata Usaha Negara terhadap
tindakan pemerintah melalui peduasan kewenangan mengadili,
peningkatan akses memperoleh keadilan, Peningkatan pengetahuan
masyarakat terhadap Peradilan Tata Usaha Negara dan Peningkatan
pelaksanaan putusan Badan Peratun guna terciptanya pemerintahan yang
baik dan bersih dalam rangka ketahanan nasional.
26. Strategi
Untuk mampu mewujudkan arah dan tujuan dari kebijakan yang
telah dirumuskan di atas, maka strategi pokok dalam mewujudkan
optimalisasi pengawasan Badan Peradilan Tata Usaha Negara melalui :
pertama memperluas kewenangan mengadili sengketa tata usaha negara,
kedua meningkatkan akses memperoleh keadilan, ketiga meningkatkan
pengetahuan masyarakat dan ke-empat meningkatkan pelaksanaan
putusan Badan Peratun. Adapun keempat strategi pokok tersebut dapat
diuraikan sebagai berikut: