Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

72

           Undang-Undang Nomor 9 tahun 2004. Kini, melalui Rancangan
           Undang-undang Administrasi Pemerintahan pengkodifikasian
           tersebut akan ditambah hingga 20 (dua puluh) asas-asas umum
           pemerintahan yang baik, meliputi: asas kepastian hukum ,
          kesamaan, kecermatan, motivasi, tidak melampui dan atau
          mencampuradukan kewenangan, bertindak wajar, keadilan,
          kewajaran dan kepatutan, menanggapi pengharapan yang wajar,
          meniadakan akibat-akibat keputusan yang batal, perlindungan atas
          pandangan hidup pribadi, tertib penyelengara administrasi
          pemerintahan, keterbukan, proporsionalitas, profesionalitas,
          akuntabilitas, kepentingan umum, efisien dan efektifitas.

                    Dalam ilmu hukum, asas hukum adalah prinsip-prinsip yang
         dianggap dasar, fundamen hukum, pengertian-pengertian atau nilai-
         nilai. Asas-asas ini dijadikan sebagai titik tolak berpikir tentang
         hukum dan titik tolak bagi pembentukan Undang-Undang serta
         interpretasi Undang-Undang tersebut. Asas merupakan dasar
         pemikiran yang bersifat umum dan abstrak, yang merupakan ide
         atau konsep yang tidak mempunydi sanksi, berbeda dengan norma
         yang merupakan aturan konkrit serta penjabaran dari ide yang
         memiliki sanksi yang dapat dipaksakan. Penemuan hukum lazimnya
         diartikan sebagai proses pembentukan hukum oleh hakim atau
         petugas-petugas hukum lainnya yang diberi tugas melaksanakan
         hukum terhadap peristiwa-peristiwa hukum yang konkrit. Ini
         merupakan proses konkritisasi dan individualisasi peraturan hukum
         yang bersifat umum dengan mengingat peristiwa konkrit. Jadi dalam
         penemuan hukum yang penting adalah bagaimana mencarikan atau
         menemukan hukumnya untuk peristiwa konkrit.64

                   Lembaga penemuan hukum ini akan membawa kita kepada
         lembaga interpretasi hukum dan konstruksi hukum. Karena dalam
         melakukan penyesuaian peraturan perundang-undangan dengan
         peristiwa konkrit yang terjadi dalam masyarakat, tidak selalu dapat

64 Mertokusumo, Sudikno, 2010, Penemuan Hukum, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta,
hal. 49
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11