Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
72
Undang-Undang Nomor 9 tahun 2004. Kini, melalui Rancangan
Undang-undang Administrasi Pemerintahan pengkodifikasian
tersebut akan ditambah hingga 20 (dua puluh) asas-asas umum
pemerintahan yang baik, meliputi: asas kepastian hukum ,
kesamaan, kecermatan, motivasi, tidak melampui dan atau
mencampuradukan kewenangan, bertindak wajar, keadilan,
kewajaran dan kepatutan, menanggapi pengharapan yang wajar,
meniadakan akibat-akibat keputusan yang batal, perlindungan atas
pandangan hidup pribadi, tertib penyelengara administrasi
pemerintahan, keterbukan, proporsionalitas, profesionalitas,
akuntabilitas, kepentingan umum, efisien dan efektifitas.
Dalam ilmu hukum, asas hukum adalah prinsip-prinsip yang
dianggap dasar, fundamen hukum, pengertian-pengertian atau nilai-
nilai. Asas-asas ini dijadikan sebagai titik tolak berpikir tentang
hukum dan titik tolak bagi pembentukan Undang-Undang serta
interpretasi Undang-Undang tersebut. Asas merupakan dasar
pemikiran yang bersifat umum dan abstrak, yang merupakan ide
atau konsep yang tidak mempunydi sanksi, berbeda dengan norma
yang merupakan aturan konkrit serta penjabaran dari ide yang
memiliki sanksi yang dapat dipaksakan. Penemuan hukum lazimnya
diartikan sebagai proses pembentukan hukum oleh hakim atau
petugas-petugas hukum lainnya yang diberi tugas melaksanakan
hukum terhadap peristiwa-peristiwa hukum yang konkrit. Ini
merupakan proses konkritisasi dan individualisasi peraturan hukum
yang bersifat umum dengan mengingat peristiwa konkrit. Jadi dalam
penemuan hukum yang penting adalah bagaimana mencarikan atau
menemukan hukumnya untuk peristiwa konkrit.64
Lembaga penemuan hukum ini akan membawa kita kepada
lembaga interpretasi hukum dan konstruksi hukum. Karena dalam
melakukan penyesuaian peraturan perundang-undangan dengan
peristiwa konkrit yang terjadi dalam masyarakat, tidak selalu dapat
64 Mertokusumo, Sudikno, 2010, Penemuan Hukum, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta,
hal. 49