Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
73
diselesaikan dengan jalan menghadapkan fakta dengan
peraturannya saja melalui interpretasi, tetapi lebih jauh dari itu
kadangkala hakim terpaksa mencari dan membentuk hukumnya
sendirinya melalui konstruksi dengan cara Analogi, Rechtsverfijning
dan Argumentum a contrario.65 Dengan demikian hakim dapat
memperluas lingkup obyek sengketa melalui penemuan hukum.
b. Strategi-2 : Meningkatkan akses masyarakat memperoleh
keadilan (acces to justice) guna pemerataan keadilan melalui
pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara, Bantuan Hukum,
pelayanan hukum, sidang di tempat, pengajuan gugatan secara
elektronik (on line).
Dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan
dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat dengan
tujuan tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat,
dan biaya ringan dilakukan melaui Pembentukan Pengadilan Tata
Usaha Negara.
Dalam aspek kemanusiaan, tujuan dari program bantuan
hukum ini adalah untuk meringankan beban (biaya) hukum yang
harus ditanggung oleh masyarakat tidak mampu di depan
Pengadilan. Dengan demikian, ketika masyarakat golongan tidak
mampu berhadapan dengan proses hukum di Pengadilan, mereka
tetap memperoleh kesempatan untuk memperolah pembelaan dan
perlindungan hukum.
Dalam aspek kesadaran hukum, diharapkan bahwa program
bantuan hukum ini akan memacu tingkat kesadaran hukum
masyarakat ke jenjang yang lebih tinggi lagi. Dengan demikian,
apresiasi masyarakat terhadap hukum akan tampil melalui sikap dan
perbuatan yang mencerminkan hak dan kewajibannya secara
hukum.
Pemberian bantuan kepada masyarakat miskin dan
termarjinalkan antara lain berupa :
Ibid, hal 73-74.