Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

73

      diselesaikan dengan jalan menghadapkan fakta dengan
      peraturannya saja melalui interpretasi, tetapi lebih jauh dari itu
      kadangkala hakim terpaksa mencari dan membentuk hukumnya
      sendirinya melalui konstruksi dengan cara Analogi, Rechtsverfijning
      dan Argumentum a contrario.65 Dengan demikian hakim dapat
      memperluas lingkup obyek sengketa melalui penemuan hukum.

      b. Strategi-2 : Meningkatkan akses masyarakat memperoleh
      keadilan (acces to justice) guna pemerataan keadilan melalui
      pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara, Bantuan Hukum,
      pelayanan hukum, sidang di tempat, pengajuan gugatan secara
      elektronik (on line).

                Dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan
      dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat dengan
      tujuan tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat,
      dan biaya ringan dilakukan melaui Pembentukan Pengadilan Tata
      Usaha Negara.

                Dalam aspek kemanusiaan, tujuan dari program bantuan
      hukum ini adalah untuk meringankan beban (biaya) hukum yang
      harus ditanggung oleh masyarakat tidak mampu di depan
      Pengadilan. Dengan demikian, ketika masyarakat golongan tidak
      mampu berhadapan dengan proses hukum di Pengadilan, mereka
      tetap memperoleh kesempatan untuk memperolah pembelaan dan
      perlindungan hukum.
      Dalam aspek kesadaran hukum, diharapkan bahwa program
      bantuan hukum ini akan memacu tingkat kesadaran hukum
      masyarakat ke jenjang yang lebih tinggi lagi. Dengan demikian,
      apresiasi masyarakat terhadap hukum akan tampil melalui sikap dan
      perbuatan yang mencerminkan hak dan kewajibannya secara
      hukum.

                 Pemberian bantuan kepada masyarakat miskin dan
      termarjinalkan antara lain berupa :

Ibid, hal 73-74.
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12