Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

17

Tindakan hukum pemerintahan adalah tindakan yang dilakukan oleh
Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dalam rangka melaksanakan
urusan pemerintahan. Tindakan pemerintahan memiliki beberapa unsur
bahwa perbuatan itu : (1) Dilakukan oleh aparat Pemerintah dalam
kedudukannya sebagai Penguasa maupun sebagai alat perlengkapan
pemerintahan (bestuurs-organen) dengan prakarsa dan tanggung jawab
sendiri; (2) Dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan;
(3) Dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulkan akibat hukum di
bidang hukum administrasi; dan (4) Dilakukan dalam rangka pemeliharaan
kepentingan negara dan rakyat.

          Dalam negara hukum, setiap tindakan pemerintahan harus
berdasarkan atas hukum, karena dalam negara terdapat prinsip
wetmatigheid van bestuur atau asas legalitas. Asas ini menentukan bahwa
tanpa adanya dasar wewenang yang diberikan oleh suatu peraturan
perundang-undangan yang berlaku, maka segala macam aparat
pemerintahan tidak akan memiliki wewenang yang dapat mempengaruhi
atau mengubah keadaan atau posisi hukum warga masyarakatnya. Asas
legalitas, berarti upaya mewujudkan duet integral secara harmonis antara
paham kedaulatan hukum dan paham kedaulatan rakyat berdasarkan
prinsip monodualistis selaku pilar-pilar, yang sifat hakikatnya konstitutif.

          Pejabat administrasi negara mempunyai kewenangan yang luas
dalam melaksanakan urusan pemerintahan (eksekutif). Dengan
wewenang yang luas ini cenderung untuk disalah gunakan sehingga
menimbulkan kerugian dan ketidak adilan di pihak masyarakat, oleh
karena itu harus ada lembaga lain yang mengontrolnya. Berdasarkan teori
trias politika lembaga eksekutif secara politis dikontrol lembaga legislatif
dan secara yuridis dikontrol lembaga yudikatif, karena pejabat administrasi
negara menjalankan fungsi eksekutif maka lembaga yudikatif yang
mengontrol secara yuridis adalah pengadilan administrasi negara (PTUN).
Fungsi kontrol yuridis pengadilan administrasi negara (PTUN) bertujuan
disamping untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dan
pejabat administrasi negara itu sendiri, juga sebagai lembaga penegakan
   10   11   12   13   14   15   16   17