Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

15

           Didalam Peraturan Pemerintah ini ditegaskah tentang kedudukan
 Gubernur (Pasal 2) bahwa Gubernur yang karena jabatannya
 berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah provinsi. Dalam
 kedudukannya itu, Gubernur bertanggung jawab kepada Presiden. Pada
pasal 3 juga ditegaskan bahwa Gubernur sebagai wakil Pemerintah
memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan meliputi diantaranya
adalah : (1) koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah
daerah provinsi dengan instansi vertikal, dan antarinstansi vertikal di
wilayah provinsi yang bersangkutan; (2) koordinasi penyelenggaraan
pemerintahan antara pemerintah daerah provinsi dengan pemerintah
daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan; (3)
koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antar pemerintahan daerah
kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan; (4) menjaga
kehidupan berbangsa dan bernegara serta memelihara keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia; (5) menjaga dan mengamalkan ideologi
Pancasila dan kehidupan demokrasi; (7) memelihara stabilitas politik;
menjaga etika dan norma penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Gubernur
sebagai wakil Pemerintah memiliki wewenang meliputi : (1) mengundang
rapat bupati/walikota beserta perangkat daerah dan pimpinan instansi
vertikal; (2) meminta kepada bupati/walikota beserta perangkat daerah
dan pimpinan instansi vertikal untuk segera menangani permasalahan
penting dan/atau mendesak yang memerlukan penyelesaian cepat, dan
kewenangan lain yang ditentukan oleh peraturan ini.

d. PP RI No.38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan antara
Pemerintah, Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

          Didalam PP ini dijelaskan bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 14 ayat (3) UU RI No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
dan Pasal 30 ayat (9) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan
Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota. Adapun
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17