Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
14
yang didelegasikan kepada Gubernur. Kedudukan Daerah Propinsi
tersebut dilakukan dengan pertimbangan untuk : (1) memelihara
hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia; (2) menyelenggarakan otonomi daerah
yang bersifat lintas Daerah Kabupaten dan Daerah Kota, serta
melaksanakan kewenangan/ urusan rumah tangga yang belum dapat
dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten dan Daerah Kota; dan (3)
melaksanakan tugas-tugas Pemerintahan tertentu yang dilimpahkan
dalam rangka pelaksanaan asas dekonsentrasi. Pertimbangan ini
dimaksudkan agar penyelenggaraan otonomi daerah senantiasa
berorientasi kepada terbinanya aktualisasi Kewaspadaan Nasional
terhadap aparatur pemerintahan daerah agar tetap dalam koridor Negara
Kesatuan Republik Indonesia ( N K R I).
b. UU RI No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
Yang Bersih dari KKN.
Didalam undang-undang ini ditegaskan bahwa penyelenggaraan
negara termasuk aparatur pemerintahan daerah mempunyai peranan
yang sangat menentukan dalam penyelenggaraan negara untuk mencapai
cita-cita perjuangan bangsa mewujudkan masyarakat yang adil dan
makmur sebagaimana tercantum dalam UUD NRI 1945. Untuk
mewujudkan penyelenggaraan negara yang mampu menjalankan fungsi
dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab, perlu
diletakkan asas-asas penyelenggaraan negara. Ditegaskan pula bahwa
praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme tidak hanya dilakukan antara
penyelenggara negara melainkan juga antara penyelenggaraan negara
dan pihak lain yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara serta membahayakan eksistensi negara,
sehingga diperlukan landasan hukum untuk pencegahannya.
c. PP RI No. 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas
dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil
Pemerintah di Wilayah Propinsi.

