Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

16

          urusan pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan yang sepenuhnya
          menjadi kewenangan Pemerintah dan urusan pemerintahan yang dibagi
          bersama antar tingkatan dan/atau susunan pemerintahan. Urusan
          pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah pusat sebagaimana
          dimaksud meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi,
          moneter dan fiskal nasional, serta agama. Sedangkan urusan
          pemerintahan yang dibagi bersama di daerah antar tingkatan dan/atau
          susunan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1)
          peraturan pemerintah ini yaitu semua urusan pemerintahan di luar urusan
          politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal
         nasional, serta agama.
         e. PP RI No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

                   Didalam PP ini ditegaskan bahwa untuk penyelenggaraan
         pemerintahan daerah, kepala daerah perlu dibantu oleh perangkat daerah
         yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang
         dilaksanakan oleh pemerintahan daerah. Pembentukan Organisasi
         Perangkat Daerah ditetapkan dengan peraturan daerah dengan
         berpedoman pada peraturan pemerintah ini. Peraturan daerah
         sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) mengatur mengenai
         susunan, kedudukan, tugas pokok organisasi perangkat daerah. Adapun
         rincian tugas, fungsi, dan tata kerja sebagaimana dimaksud pada pasal 2
         ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan gubemur/bupati/walikota.

9. Latar Belakang Teori.

         a. Teori Perbuatan Pemerintah.

                  Tentang teori perbuatan pemerintah ini dapat dijelaskan bahwa5
         dalam melakukan aktifitasnya, pemerintah melakukan dua macam
         tindakan, tindakan biasa (feitelijkehandelingen) dan tindakan hukum
         (rechtshandelingen). Dalam kajian hukum, yang terpenting untuk
        dikemukakan adalah tindakan dalam katagori kedua, rechtshandelingen.

 http://m32yme.blogspot.com. 25 Desember 2009. Perbuatan Pemerintah.
   9   10   11   12   13   14   15   16   17