Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
16
urusan pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan yang sepenuhnya
menjadi kewenangan Pemerintah dan urusan pemerintahan yang dibagi
bersama antar tingkatan dan/atau susunan pemerintahan. Urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah pusat sebagaimana
dimaksud meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi,
moneter dan fiskal nasional, serta agama. Sedangkan urusan
pemerintahan yang dibagi bersama di daerah antar tingkatan dan/atau
susunan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1)
peraturan pemerintah ini yaitu semua urusan pemerintahan di luar urusan
politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal
nasional, serta agama.
e. PP RI No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Didalam PP ini ditegaskan bahwa untuk penyelenggaraan
pemerintahan daerah, kepala daerah perlu dibantu oleh perangkat daerah
yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang
dilaksanakan oleh pemerintahan daerah. Pembentukan Organisasi
Perangkat Daerah ditetapkan dengan peraturan daerah dengan
berpedoman pada peraturan pemerintah ini. Peraturan daerah
sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) mengatur mengenai
susunan, kedudukan, tugas pokok organisasi perangkat daerah. Adapun
rincian tugas, fungsi, dan tata kerja sebagaimana dimaksud pada pasal 2
ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan gubemur/bupati/walikota.
9. Latar Belakang Teori.
a. Teori Perbuatan Pemerintah.
Tentang teori perbuatan pemerintah ini dapat dijelaskan bahwa5
dalam melakukan aktifitasnya, pemerintah melakukan dua macam
tindakan, tindakan biasa (feitelijkehandelingen) dan tindakan hukum
(rechtshandelingen). Dalam kajian hukum, yang terpenting untuk
dikemukakan adalah tindakan dalam katagori kedua, rechtshandelingen.
http://m32yme.blogspot.com. 25 Desember 2009. Perbuatan Pemerintah.

