Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

12

           dalam kehidupan nasional dan dilandasi oleh UUD NRI 1945 yang
           menyatukan Indonesia serta pengalaman sejarah dan sifat budaya
           bangsa Indonesia yang bersifat kekeluargaan2. Ini berarti aparatur
           pemerintahan daerah dituntun senantiasa mengembangkan cara pandang
          Wawasan Nusantara kedalam pengambilan kebijakan dan pelaksanaan
          tugas sehari-hari dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

                   Adapun wujud dari implementasi konsepsi Wawasan Nusantara
          tercermin pada implikasi didalam kehidupan nasional, baik dalam realita
          maupun fenomena kehidupan nasional sesuai dengan dasar pemikiran
          atau dimensi pemikiran Wasantara. Implikasi dalam realita kehidupan
          nasional3 menggambarkan peran dari konsepsi Wasantara dalam
          berbagai kegiatan dan penyelesaian masalah yang terjadi di wilayah
          darat, laut maupun udara/dirgantara, sedangkan implikasi konsepsi
          Wasantara dalam fenomena kehidupan nasional berkaitan dengan
          perannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,
          dalam rangka mewujudkan cita-cita nasional dan tujuan nasional, dengan
         selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
         wilayah. Dilandasi dasar pemikiran atau dimensi pemikiran Wawasan
          Nusantara itulah, Kewaspadaaan Nasional terhadap aparatur
         pemerintahan daerah akan terus diaktualisasikan dengan senantiasa
         menempatkan diri pada lingkungan yang serba berubah.

         d. Ketahanan Nasional sebagai Landasan Konsepsional.

                  Ketahanan Nasional berfunsi sebagai pola dasar pembangunan
         nasional pada hakikatnya merupakan arah dan pedoman dalam
         pelaksanaan pembangunan nasional yang meliputi segenap bidang dan
         sektor pembangunan secara terpadu, yang dilakukan melalui Rencana
         Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Pembangunan
         Jangka Panjang (RPJP). Oleh karena itu, aparatur pemerintahan daerah

2 Pokja Wawasan Nusantara Lemhannas RI. 2010. Sub Modul 1. Konsepsi Dasar Wawasan
Nusantara hal. 14
3 Pokja Wawasan Nusantara Lemhannas RI. 2010. Sub Modul 2. Implementasi Konsepsi
Wawasan Nusantara Dalam Kehidupan Nasional, hal.1
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15