Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

13

          dituntut untuk menerapkan fungsi Ketahanan Nasional ini dalam
          penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

                   Konsepsi Ketahanan Nasional sebagai pedoman pada dasarnya
          dapat diimplementasikan pada penyelenggaraan kehidupan berĀ­
          masyarakat, berbangsa dan bernegara, termasuk pada penyelenggaraan
          pemerintahan daerah. Oleh karena itu, konsepsi Ketahanan Nasional
         dapat digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan
         dan pembangunan daerah, mulai tahap perencanaan sampai dengan
         tahap pelaksanaan serta tahap evaluasinya. Untuk implementasinya,
         konsepsi Ketahanan nasional perlu dijabarkan dalam kerangka pemikiran
         yang lebih teknis operasional, namun tetap mengacu pada kaedah yang
         terkandung dalam konsepsi termaksud. Sebagai tolok ukurnya, Pokja
         Tannas Lemhannas RI telah merumuskan kriteria implementasi yakni nilai-
         nilai praktis yang merupakan cerminan dari kaedah-kaedah konsepsional
         yang terkandung dalam konsepsi Ketahanan Nasional. Nilai-nilai tersebut
         harus secara substantif terlihat dalam pelaksanaan Pembangunan
         Nasional. Kriteria atau nilai tersebut adalah4 : komprehensif, keuletan dan
         ketangguhan, keseimbangan antara kepentingan kesejahteraan dengan
         keamanan, dinamis, kemandirian, dan partisipatif. Dengan kriteria
         tersebut, dapat diukur sejauhmana Kewaspadaan Nasional terhadap
         aparatur pemerintahan daerah dapat diaktualisasikan.

8. Peraturan P erundan g -U n d an gan .

         a. UU RI No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

                  Menurut UU RI No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
         Daerah Kabupaten dan Daerah Kota mempunyai kewenangan/urusan
         rumah tangga dan keleluasaan untuk membentuk dan melaksanakan
         kebijakan menurut prakarsa dan aspirasi masyarakat. Daerah Propinsi
         berkedudukan sebagai daerah otonom sekaligus wilayah administrasi
         yang melaksanakan kewenangan/urusan rumah tangga Pemerintah Pusat

4 Pokja Ketahanan Lemhannas RI. 2010. Modul 3 Sub B.S. Konsepsi dan Tolok Ukur Ketahanan
Nasional, hal.83-85.
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16