Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
13
dituntut untuk menerapkan fungsi Ketahanan Nasional ini dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
Konsepsi Ketahanan Nasional sebagai pedoman pada dasarnya
dapat diimplementasikan pada penyelenggaraan kehidupan berĀ
masyarakat, berbangsa dan bernegara, termasuk pada penyelenggaraan
pemerintahan daerah. Oleh karena itu, konsepsi Ketahanan Nasional
dapat digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan
dan pembangunan daerah, mulai tahap perencanaan sampai dengan
tahap pelaksanaan serta tahap evaluasinya. Untuk implementasinya,
konsepsi Ketahanan nasional perlu dijabarkan dalam kerangka pemikiran
yang lebih teknis operasional, namun tetap mengacu pada kaedah yang
terkandung dalam konsepsi termaksud. Sebagai tolok ukurnya, Pokja
Tannas Lemhannas RI telah merumuskan kriteria implementasi yakni nilai-
nilai praktis yang merupakan cerminan dari kaedah-kaedah konsepsional
yang terkandung dalam konsepsi Ketahanan Nasional. Nilai-nilai tersebut
harus secara substantif terlihat dalam pelaksanaan Pembangunan
Nasional. Kriteria atau nilai tersebut adalah4 : komprehensif, keuletan dan
ketangguhan, keseimbangan antara kepentingan kesejahteraan dengan
keamanan, dinamis, kemandirian, dan partisipatif. Dengan kriteria
tersebut, dapat diukur sejauhmana Kewaspadaan Nasional terhadap
aparatur pemerintahan daerah dapat diaktualisasikan.
8. Peraturan P erundan g -U n d an gan .
a. UU RI No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurut UU RI No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
Daerah Kabupaten dan Daerah Kota mempunyai kewenangan/urusan
rumah tangga dan keleluasaan untuk membentuk dan melaksanakan
kebijakan menurut prakarsa dan aspirasi masyarakat. Daerah Propinsi
berkedudukan sebagai daerah otonom sekaligus wilayah administrasi
yang melaksanakan kewenangan/urusan rumah tangga Pemerintah Pusat
4 Pokja Ketahanan Lemhannas RI. 2010. Modul 3 Sub B.S. Konsepsi dan Tolok Ukur Ketahanan
Nasional, hal.83-85.

