Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam
           masyarakat.
          2) Anak adalah seseorang yang belum berusia 18
          (delapan belas) tahun.

                    Dalam hal ini generasi muda termasuk dalam
          kelompok umur tersebut dan pada umumnya yang
          bermasalah dengan pornogarafi sebagian besar adalah para
          generasi muda.

f. Undang-undang Nomor 40 tahun 2009 tentang
Kepemudaan.

          Dijelaskan bahwa dalam pembaruan dan pembangunan
bangsa, pemuda mempunyai fungsi dan peran yang sangat strategis
sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya melalui
penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan sebagai bagian
dari pembangunan nasional. Untuk mewujudkan tujuan
pembangunan nasional, diperlukan pemuda yang berakhlak mulia,
sehat, tangguh, cerdas, mandiri, dan profesional. Untuk membangun
pemuda, diperlukan pelayanan kepemudaan dalam dimensi
pembangunan di segala bidang kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

         Dalam Pasal 1 Undang-undang ini dijelaskan juga pengertian
tentang kepemudaan antara lain:

         1) Pemuda adalah warga negara Indonesia yang
         memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan
         yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.

         2) Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan
         dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas,
         aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda.

                                             16
   11   12   13   14   15   16   17