Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

butirnya mencerminkan suatu tatanan nilai keseimbangan
   keselarasan persatuan dan kesatuan, kekeluargaan, kebersamaan,
  dan kearifan dalam membina kehidupan nasional. Keterpaduan
  tatanan nilai-nilai ini mampu mewadahi Kebhinekaan dari seluruh
  aspirasi bangsa Indonesia. Implementasi kewaspadaan nasional
  pada generasi muda dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan
  kembali rasa peduli , tanggung jawab dan persatuan. Peningkatan
  pemahaman kewaspadaan nasional seperti yang diamanatkan
 dalam sila ketiga, yaitu persatuan Indonesia. Penanaman rasa
 kebangsaan, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia serta
 meningkatkan nilai moral dan etika dalam kehidupan bermasyarakat,
 berbangsa dan bernegara.

 b. UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusional.
          Undang-undang Dasar 1945 yang telah diamandemen

 sebanyak 4 kali adalah sebagai sumber hukum nasional, dalam
 sistem kenegaraan dan pemerintahan secara teknis pengaruhnya
disusun dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Sesuai
dengan pasal 30 pasal 1 amandemen keempat UUD 1945
menyebutkan bahwa pasal satu: tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Generasi muda sebagai bagian dari warga negara harus ikut andil
dan aktif, untuk itu perlu diimplementasikan Kewaspadaan Nasional
sehingga rasa peduli dan tanggung jawab pada bangsa dan negara
dapat meningkat, mampu mendeteksi dari kemungkinan adanya
tindakan, gerakan yang akan mengancam keselamatan dan
perpecahan bangsa dan negara.

c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional.
         Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa

Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan

                                             11
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16