Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan, Peran aktif
 aparat kesehatan dan aparat keamanan serta aparat hukum dalam
 pengawasan dan sosialisasi terhadap penggunaan narkotika akan
 sangat membantu melindungi generasi muda agar tidak terperosok
 dan terjebak sebagai pengguna maupun sebagai pengedar barang
 berbahaya tersebut.

 e. Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang
 pornografi.

          Dijelaskan bahwa dibentuknya Undang-undang ini bertujuan
 untuk:

         1) Mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan
         masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung
         tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta
         menghormati harkat dan martabat kemanusiaan.
         2) Menghormati, melindungi, dan melestarikan nilai seni
         dan budaya, adat istiadat, dan ritual keagamaan masyarakat
         Indonesia yang majemuk.
         3) Memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap
         moral dan akhlak masyarakat.
         4) Memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi
         warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan
         perempuan.
         5) Mencegah berkembangnya pornografi dan
         komersialisasi seks di masyarakat.
         Dalam Pasal 1 Undang-undang ini dijelaskan juga pengertian
tentang pornografi antara lain:
         1) Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto,
        tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun,
         percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui
         berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di
        muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi

                                             15
   10   11   12   13   14   15   16   17