Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan, Peran aktif
aparat kesehatan dan aparat keamanan serta aparat hukum dalam
pengawasan dan sosialisasi terhadap penggunaan narkotika akan
sangat membantu melindungi generasi muda agar tidak terperosok
dan terjebak sebagai pengguna maupun sebagai pengedar barang
berbahaya tersebut.
e. Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang
pornografi.
Dijelaskan bahwa dibentuknya Undang-undang ini bertujuan
untuk:
1) Mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan
masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung
tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta
menghormati harkat dan martabat kemanusiaan.
2) Menghormati, melindungi, dan melestarikan nilai seni
dan budaya, adat istiadat, dan ritual keagamaan masyarakat
Indonesia yang majemuk.
3) Memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap
moral dan akhlak masyarakat.
4) Memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi
warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan
perempuan.
5) Mencegah berkembangnya pornografi dan
komersialisasi seks di masyarakat.
Dalam Pasal 1 Undang-undang ini dijelaskan juga pengertian
tentang pornografi antara lain:
1) Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto,
tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun,
percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui
berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di
muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi
15

